Blog
Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak digunggung. Secara umum, sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Faktur Pajak Gabungan Sesuai dengan ketentuan .
Read MoreSyarat-Syarat Pemindahbukuan (Pbk) Dalam Perpajakan
Pengertian Pemindahbukuan Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Bukti dari Pemindahbukuan disebut dengan Bukti Pbk yang merupakan bukti telah dilakukannya Pemindahbukuan. Wajib Pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan ini dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pel.
Read MoreCara Ajukan Pbk Pajak Lewat DJP Online
Melalui akun media sosialnya, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara online. Pbk dapat diajukan melalui aplikasi DJP Online. Berikut adalah cara mengajukan Pbk secara online. Lakukan login pada laman DJP Online Setelah login, kemudian masuk ke menu "Profil", lakukan aktivasi.
Read MoreSyarat dan Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-efektif
Wajib pajak Non-efektif (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib pajak ditetapkan berstatus non-efektif dapat dikarenakan berbagai hal, misalnya tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-efektif Peng.
Read MoreCoretax: Fitur Deposit Tak Bisa untuk Bayar Pajak Jika Saldo Tak Cukup
Penggunaan fitur deposit akun pajak pada coretax administration system (CTAS) nantinya bergantung pada ketersediaan sado. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (9/9/2024). Pada prinsipnya, sistem deposit yang tersedia pada coretax akan membantu wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutang. Hanya saja, pem.
Read More