Syarat-Syarat Pemindahbukuan (Pbk) Dalam Perpajakan
Pengertian Pemindahbukuan
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Bukti dari Pemindahbukuan disebut dengan Bukti Pbk yang merupakan bukti telah dilakukannya Pemindahbukuan. Wajib Pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan ini dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan.
Sebab Pemindahbukuan
Pemindahbukuan atau yang juga disebut Pbk dapat disebabkan oleh banyak hal, mulai dari kesalahan administrasi pembayaran/penyetoran pajak yang disebabkan oleh wajib pajak, bank persepsi, fiskus, dan pihak lain yang bersangkutan. Adapun sebab-sebab Pbk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK 242/2014) yaitu:
- Adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain. Kesalahan dalam pengisian SSPCP ini umumnya terjadi karena kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
- Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN). Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
- Adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya. Kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/ Lembaga Persepsi Lainnya terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persep/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
- Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak.
- Dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB.
- Jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB
- Jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan
- Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak
Kesalahan yang Tidak Dapat Dilakukan Pbk
Meskipun begitu, terdapat beberapa kesalahan yang tidak dapat diperbaiki dengan mekanisme Pbk. Pemindahbukuan pajak atas pembayaran dengan SSP, SSPCP, BPN, serta Bukti pemindahbukuan tidak dapat dilaksanakan untuk:
- Pbk dari SSP yang disamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan
- Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar langsung oleh wajib pajak menggunakan SSP yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak
- Pbk ke pelunasan Bea Meterai yang melalui penggunaan tanda Bea Materai Lunas dengan mesin teraan digital
Cara Pengajuan Pemindahbukuan
Tata cara pemindahbukuan pajak adalah sebagai berikut:
- Permohonan Pbk disampaikan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diproses secara administratif
- Permohonan disampaikan lewat jasa pengiriman dengan menyertakan bukti pengiriman dokumen ke KPJ tempat pembayaran diproses secara administratif
- Permohonan diajukan oleh wajib pajak penyetor, pejabat Pbk, wajib pajak pusat, atau pihak yang baru mengalami penggabungan, tergantung pada penyebab dilakukannya pemindahbukuan.
Selain itu, Wajib Pajak kini dapat mengajukan pemindahbukuan secara online.
Sumber : Ortax
blog comments powered by Disqus