Coretax: Fitur Deposit Tak Bisa untuk Bayar Pajak Jika Saldo Tak Cukup
Penggunaan fitur deposit akun pajak pada coretax administration system (CTAS) nantinya bergantung pada ketersediaan sado. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (9/9/2024).
Pada prinsipnya, sistem deposit yang tersedia pada coretax akan membantu wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutang.
Hanya saja, pembayaran pajak melalui deposit tidak bisa dicicil atau dilakukan setengah-setengah. Pembayaran melalui deposit hanya bisa dilakukan apabila nominal saldo deposit sesuai atau melebihi nominal pajak terutang yang harus dibayarkan.
"Misalnya, pajak terutang Rp2 juta, tetapi saldo deposit hanya Rp1 juta. Maka tidak akan muncul pilihan untuk menggunakan deposit," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam siaran pers edukasi coretax.
Pada kasus di atas, wajib pajak pemilik akun tidak bisa membayarkan pajak terutang menggunakan deposit senilai Rp1 juta dan sisanya menggunakan billing. Satu-satunya solusi pada kasus tersebut, pilihan yang muncul saat hendak melakukan pembayaran adalah menggunakan kode billing.
Sebagai informasi, dengan akun deposit pajak, wajib pajak bisa menyimpan terlebih dahulu sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Skema tersebut mirip dengan sejumlah aplikasi penampungan uang yang bisa dengan cepat digunakan untuk pembayaran.
Misal, wajib pajak memasukkan uang Rp10 juta dalam akun deposit pajak. Jika ternyata ada PPh Pasal 21 terutang yang harus dibayar, deposit tersebut dapat digunakan. Hal ini meminimalisasi keterlambatan pembayaran.
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus