Cara Ajukan Pbk Pajak Lewat DJP Online
Melalui akun media sosialnya, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara online. Pbk dapat diajukan melalui aplikasi DJP Online. Berikut adalah cara mengajukan Pbk secara online.
1. Lakukan login pada laman DJP Online.
2. Setelah login, kemudian masuk ke menu “Profil”, lakukan aktivasi layanan e-PBK.
3. Setelah aktivasi, pilih layanan e-PBK. Lalu pilih menu “Permohonan” untuk mengajukan pemindahbukuan.
4. Isi permohonan sesuai dengan petunjuk, lalu kirim permohonan.
5. Wajib Pajak dapat melakukan pemantauan atas pemindahbukuan yang diajukan pada menu “Monitoring”.
Wajib Pajak dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar terkait cara Pbk melalui DJP Online. Sebagai catatan, penggunaan aplikasi baru dapat digunakan oleh WP yang terdaftar di 10 KPP berikut:
KPP Pratama Tigaraksa
KPP Pratama Semarang Barat
KPP Pratama Kebumen
KPP Pratama Jakarta Pluit
KPP Pratama Serpong
KPP Pratama Kosambi
KPP Pratama Bandung Cibeunying
KPP Pratama Surabaya Rungkut
KPP Pratama Gianyar
KPP Pratama Tangerang Barat
Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk)
Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembayaran pajak. Kesalahan tersebut di antaranya kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Yang dapat dilakukan pemindahbukuan adalah atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.
Sumber : Ortax