Blog


Permohonan Materai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Coretax administration system (CTAS) akan turut mengakomodasi pengajuan izin pembuatan materai dalam bentuk lain. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementrian Keuangan pun menyesuaikan tata cara pemberian izin pembuatan materai dalam bentuk lain. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024. “Materai dalam b.

Read More

Fitur Impersonate Coretax : Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Fitur impersonate coretax merupakan fitur baru yang memungkinkan pengelola akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana Putra menjelaskan fitur tersebut bahkan memungkinkan pengerjaan urusan perpajakan perusahaan dilakukan oleh b.

Read More

PMK 69 2024, Periode Pemberian Tax Holiday Diperpanjang Hingga 2025

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 (PMK 69/2024), pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian tax holiday hingga tahun 2025. Merujuk Pasal 21 PMK 69/2024, pengurangan PPh Badan atau tax holiday dapat diberikan atas usulan yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 31 Desember 2025. Pada ketentuan sebelumnya, pembe.

Read More

Era Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Beda Masa Belaku untuk Dokumen Tetentu

Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, untuk Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu, dapat dikreditkan paling lama 3 bulan berikutnya. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Untuk Pajak Masukan dalam dokumen yang dipersam.

Read More

Pemerintah Rilis PMK ‘Omnibus’, Ubah Lebih dari 40 Ketentuan Perpajakan

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Aturan berjumlah 484 Pasal dan jumlah halaman mencapai 642 halaman diterbitkan sebagai persiapan implementasi Coretax pada tahun 2025. Aturan tersebut terdiri dari 11 BAB dan 484 Pasal. Merujuk Pasal 2 PMK 81/2024, terdapat tujuh pokok pengaturan dalam P.

Read More