Permohonan Materai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax


Coretax administration system (CTAS) akan turut mengakomodasi pengajuan izin pembuatan materai dalam bentuk lain.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementrian Keuangan pun menyesuaikan tata cara pemberian izin pembuatan materai dalam bentuk lain. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024.

“Materai dalam bentuk lain adalah materai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan materai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak (printer) materai teraan digital,” bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 78/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Adapun materai dalam bentuk lain merupakan salah satu jenis materai yang dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu. Wajib pajak dapat membayar bea materai dengan menggunakan materai dalam bentuk lain apabila telah memperoleh izin pembuatan materai dalam bentuk lain.

Pemberian izin pembuatan materai dalam bentuk lain tersebut dilaksanakan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, khusus untuk izin pembuatan materai teraan digital akan diberikan secara otomatis tanpa melalui permohonan izin.

Dengan demikian, permohonan izin pembuatan materai dalam bentuk lain berlaku untuk materai teraan, materai komputerisasi, dan materai percetakan. Adapun permohonan izin pembuatan materai dalam bentuk lain dapat disampaikan melalui salah satu dari 3 saluran.

Pertama, secara langsung. Kedua, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, secara elektronik. Nah, penyampaian permohonan izin pembuatan materai dalam bentuk lain secara elektronik dapat dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia di coretax.

Merujuk Modul Layanan Wajib Pajak Coretax, permohonan izin pembuatan materai dalam bentuk lain nantinya dapat disampaikan melalui menu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Layanan tersebut berada pada menu Layanan Wajib Pajak submenu Layanan Administrasi Coretax.

Sebenarnya pengajuan permohonan izin pembauatan materai dalam bentuk lain telah diatur dalam PMK 133/2021 tenteng Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai.

Namun, PMK 133/2021 tersebut kini sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PMK 78/2024. Adapun PMK 78/2024 berlaku sejak 1 November 2024.

Sumber : DDTC

blog comments powered by Disqus