Blog
Coretax Sebentar Lagi, DJP Ingatkan WP Segera Padankan NIK-NPWP
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum implementasi coretax administration system. Direktur Penyuluhan , Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astusi mengatakan coretax system akan mengubah berbagai proses di bidang perpajakan. Menuru.
Read MoreBayar PPh Deviden, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa
Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang melakukan pembayaran PPh atas deviden dari dalam negeri kini wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024. Kewajiban tersebut terkait dengan WPOP yang menerima deviden dari dalam negeri, tetapi tidak memenuhi ketentuan pengecualian itu terutang PP.
Read MoreWP Bayar Pajak Pakai Saldo Deposit, Bisa Terhindar dari Sanksi Telat Bayar
Pada saat implementasi Coretax, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Salah satu keuntungan yang diperoleh wajib pajak adalah terhindar dari risiko sanksi administrasi akibat terlambat melakukan pembayaran. Tanggal Pembayaran Menggunakan Tanggal Pengisian Deposit Pajak Merujuk Pasal 103 ayat (1) Pe.
Read MoreSimplifikasi Aturan Bea Materai, Pemerintah Terbitkan PMK 78/2024
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 (PMK 78/2024) tentang ketentuan pelaksanaan bea materai. Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk simplifikasi aturan sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak melalui rilis resminya menyebutkan bahwa ketentuan ini diharapkan memberikan keadilan sert.
Read MorePMK 81/2024 Terbit, Restitusi Dapat Langsung Masuk ke Deposit Pajak
Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak guna membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain atau mengisi deposit atas nama wajib pajak. Ketentuan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan PMK tersebut, sisa kelebihan pembayaran pajak ialah restitusi pajak d.
Read More