Simplifikasi Aturan Bea Materai, Pemerintah Terbitkan PMK 78/2024
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 (PMK 78/2024) tentang ketentuan pelaksanaan bea materai. Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk simplifikasi aturan sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak melalui rilis resminya menyebutkan bahwa ketentuan ini diharapkan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Materai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astusi.
Ketentuan yang Dicabut
Lewat PMK 78/2024, pemerintah mencabut tiga PMK sebelumnya yang mengatur terkait bea materai. Pertama, PMK Nomor 133/PMK.03/2021 terkait pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai. Kedua, PMK 134/PMK.03/2024 tentang pembayaran bea materai serta bentuk materai. Ketiga, PMK 151/PMK.03/2021 tentang pemungut bea materai beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Perubahan dalam PMK 78/2024
Melalui siaran pers resmi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat sedikitnya enam perubahan pokok pada PMK 78/2024. Berikut rinciannya.
Mekanisme pendistribusian materai elektronik. Sebelumnya, distribusi materai elektronik kepada pemungut dilakukan melalui distributor. Pada ketentuan PMK 78/2024, materai langsung didistribusikan oleh Perum Peruri.
Penambahan materai teraan digital. PMK 78/2024 menambah jenis materai lain, yaitu materai teraan digital. Materai ini berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) materai teraan digital.
Tata cara perizinan materai dalam bentuk lain. Tata cara pemberian izin pembuatan materai teraan, materai komputerisasi, dan materai percetakan disesuaikan untuk implementasi Coretax.
Penyetoran hasil penjualan materai tempel. Sebelumnya, penyetoran hasil penjualan materai temple dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Saat ini, penyetoran dapat dilakukan dengan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Penetapan pemungut bea materai. Tak hanya secara jabatan, kini pemungut bea materai dapat ditetapkan berdasarkan pemohon oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
Batas waktu penyetoran dan pelaporan. Dalam rangka implementasi Coretax, dilakukan penyesuaian batas waktu penyetoran dan pelaporan. Penyetoran bea materai yang dipungut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, yang sebelumnya tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa Bea Materai yang sebelumnya dilaporkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, diubah menjadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Sumber : Ortax
blog comments powered by Disqus