Blog


Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai di PMK 168/2023

Lampiran PMK 168/2023 turut memuat petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bukan pegawai. Dalam poin pertama petunjuk umum tersebut dinyatakan penghitungan besarnya PPh Pasal 21 terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Read More

Skema Pemotongan PPh Pasal 21 atas Bonus yang Diterima Mantan Pegawai

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, pemerintah mengatur mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas bonus yang diterima mantan pegawai. Pasal 3 PMK 168/2023 menyatakan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk mantan pegawai. Kemudian, Pasal 12 ayat (8) menjelaskan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk mant.

Read More

Pegawai Tarik Uang Pensiun, Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Kumulatif

PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penarikan uang manfaat pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai tidak dikenakan secara kumulatif seiring dengan berlakunya PMK 168/2023. Merujuk pada Pasal 12 ayat (7) PMK 168/2023, ditegaskan bahwa dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstat.

Read More

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Tidak Ada Lagi Skema Berkesinambungan

Melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi bukan pegawai. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (8/1/2024). Berdasarkan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah pengh.

Read More

PMK 168 Tegaskan Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh Pasal 21

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 mengatur imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan termasuk kategori penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatana yang harus dipotong PPh Pasal 21. Merujuk pada Pasal 5 PMK 168/2023, ditegaskan penghasilan yang diberikan dengan nama dan bentuk apapun wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemoto.

Read More