Blog
Lapor SPT Tahunan di DJP Online, WP Bisa Sekalian Validasi NIK-NPWP
Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk sekalian melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri saat melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang sedang membuka DJP Online dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dan melakukan validasi NP.
Read MoreMulai Januari 2024, Lapor SPT Masa PPh 21 Pakai Aplikasi Baru dari DJP
Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan aplikasi baru berbasis web untuk mengakomodasi pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 telah diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang berlaku mulai masa pajak Januari 2024. Oleh karena itu, .
Read MoreDJP: Tarif Efektif PPh 21 Tidak Bikin Beban Pajak Pegawai Bertambah
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh pegawai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023 disusun dengan memperhitungkan seluruh pengurang yang dapat.
Read MoreContoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan Pekerjaan Bebas
Selain petunjuk umum, Lampiran PMK 168/2023 juga memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bukan pegawai. Salah satunya adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Seperti diberitakan sebelumnya, penghitungan besarnya PPh Pasal 21 terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a .
Read MorePemotongan PPh Pasal 21 terhadap WP yang Tak Punya NPWP, Ini Kata DJP
Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi atas wajib pajak orang pribadi yang tidak ber-NPWP tetap berlaku meski tata cara penghitungan PPh Pasal 21 telah diubah melalui PP 58/2023. Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh yang mengatur tarif lebih tinggi sebesar 20% masih berlaku. Namun, k.
Read More