Blog
Kring Pajak Tegaskan Tarif PPh 21 Lebih Tinggi 20 Persen Masih Berlaku
Kring Pajak menegaskan ketentuan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlaku. Penjelasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari warganet di media sosial yang menanyakan mengenai aplikasi e-bupot 21/26. Kring Pajak menyebutkan e.
Read MorePengadilan Pajak Bakal Luncurkan IKH Online 12 April 2024
Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan IKH Online pada pertengahan tahun ini. Berdasarkan informasi yang diunggah pada laman resmi serta media sosial Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak, IKH Online akan diluncurkan untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum dengan lebih cepat dan mudah. "Tidak lama .
Read MoreSolusi Kerahasiaan Data Pemotongan PPh, Ada Fitur Baru e-Bupot 21/26
Ditjen Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan fitur baru pada aplikasi e-Bupot 21/26, yakni user perekam. Fitur ini merespons kekhawatiran wajib pajak soal kerahasiaan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/2/2024). Sebagaimana yang telah disampaikan DJP dalam dokumen berj.
Read MoreDJP Terbitkan Aturan Baru Soal Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh 21
Ditjen Pajak (DJP) merilis peraturan baru yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Peraturan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Selain bupot, beleid tersebut juga memperbarui ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan .
Read MoreDJP Luncurkan Kalkulator Pajak Untuk Tarif Efektif PPh Pasal 21
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyediakan fitur Kalkulator Pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur Kalkulator Pajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan perhitungan. Kalkulator ini di.
Read More