Solusi Kerahasiaan Data Pemotongan PPh, Ada Fitur Baru e-Bupot 21/26
Ditjen Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan fitur baru pada aplikasi e-Bupot 21/26, yakni user perekam. Fitur ini merespons kekhawatiran wajib pajak soal kerahasiaan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/2/2024).
Sebagaimana yang telah disampaikan DJP dalam dokumen berjudul Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, user perekam adalah user yang memiliki kewenangan untuk mengakses e-Bupot 21/26 secara terbatas.
"Penyediaan menu perekam merupakan solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh," ditulis DJP dalam buku panduannya.
Pendaftaran user perekam oleh wajib pajak badan dilakukan dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password dari pihak yang didaftarkan sebagai user perekam. Nanti, user perekam didaftarkan melalui menu Pengaturan yang tersedia di e-Bupot 21/26.
Selanjutnya, user perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan akan mendapatkan bukti pendaftaran lewat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Kemudian, username dan password yang diterima oleh user perekam pada email dapat digunakan untuk mengakses lama khusus perekam yakni http://perekamebupot2126.pajak.go.id/
Pada laman tersebut, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan kata sandi untuk melakukan login ke akun user perekamnya.
Adapun user utama memiliki akses untuk melihat daftar user perekam yang telah didaftarkan dalam kolom Daftar Perekam. Nanti, user utama dapat menghapus user perekam dalam daftar tersebut.
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus