PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Tidak Ada Lagi Skema Berkesinambungan
Melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi bukan pegawai. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (8/1/2024).
Berdasarkan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto. Formula tersebut berlaku bagi bukan pegawai tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan NPWP.
"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi bukan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) [50% dari jumlah penghasilan bruto]," penggalan Pasal 16 ayat (3) PMK 168/2023.
Formula tersebut cukup berbeda apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu yang diatur dalam PMK 252/2008 dan Perdirjen Pajak PER-16/PJ/2016. Sebelumnya, secara ringkas, formula perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai setidaknya terbagi menjadi 3 skema.
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus