Blog
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis
Coretax administration system belum mampu memfasilitasi penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sesuai PMK 131/2024 secara otomatis. Ketua Subtim Analis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono mengatakan automasi penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual b.
Read MoreHitung Hari Sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru
Publik tinggal menghitung hari hingga implementasi penuh coretax administration system pada 1 Januari 2025. Bersamaan dengan itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak. Topik mengenai persiapan coretax system ini mendapat cukup banyak perhatian oleh netizen sepanjang pekan ini. Sejak 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, Di.
Read MorePerhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember
Pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk menghitung kembali PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap dalam 1 tahun pajak. Pada masa pajak Desember, PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan yang tidak dibayarkan bulanan dihitung menggunakan tarif efektif harian atau tarif Pasal 17 UU PPh. &.
Read MoreFitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?
Aplikasi coretax administration system, untuk saat ini, masih belum menyediakan fitur yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pajak. Dalam masa praimplementasi coretax pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024, fitur dalam aplikasi coretax masih sangat terbatas. Menu yang tersedia pada masa praimplementasi hanyalah .
Read MoreKeterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini
Ditjen Pajak (DJP) merilis keterangan tertulis bermotor KT-03/2024 terkait dengan penyesuaian tariff PPN dari 11% menjadi 12%. Dari keterangan tertulis tersebut, DJP berupaya menjawab berbagai pertanyaan dari public terkait dengan PPN 12%. Terdapat 17 poin yang disampaikan DJP dalam keterangan tertulis tersebut. Pertama, kenaikan tariff PPN dari .
Read More