Blog


Perhatian, Kini Ada Fitur Pembatalan Kode Billing di Coretax

Ditjen Pajak (DJP) menambahkan fitur pembatalan kode billing di coretax mulai 1 Desember 2025. Fitur tersebut dimaksudkan agar wajib pajak bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menungguu masa aktif kode billing berakhir. Sebelumnya, wajib pajak harus menunggu kode billing kadaluarsa agar dapat memperbaiki SPT yang terdapat kesalahan. Adapun masa.

Read More

Ada Harta Hibah, Lapor SPT Tahunannya Butuh Dokumen untuk Bukti?

Harta hibah bisa dikecualikan dari pengenaan pajak apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 PMK 90/2020. Meski begitu, harta hibah harus tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan penerimanya. Salah satu syarat hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) adalah hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu de.

Read More

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Pemerintah resmi menerbitkan regulasi sebagai dasar penunjukan platform marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 37/2025 yang diundangkan pada Senin (14/7/2025) bertepatan dengan Hari Pajak kemarin. Topik tersebut menjadi sorotan sejumlah media nasional pada hari, Selas.

Read More

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Ditjen Pajak (DJP), mengubah jenia-jenis SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah berlakunya coretax administration system. Perubahan jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut diatur melalui PMK 81/2024 danan dipertegas melalui Perdirjen No. PER-11/PJ/2025 dan Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.  Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK .

Read More

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Wajib pajak kini tidak bisa dipindahbukukan kelebihan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk beleid tersebut, wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bisa memilih di antara 2 opsi tindakan. Kedua opsi tersebut, yaitu: (i).

Read More