Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini


Ditjen Pajak (DJP) merilis keterangan tertulis bermotor KT-03/2024 terkait dengan penyesuaian tariff PPN dari 11% menjadi 12%.

Dari keterangan tertulis tersebut, DJP berupaya menjawab berbagai pertanyaan dari public terkait dengan PPN 12%. Terdapat 17 poin yang disampaikan DJP dalam keterangan tertulis tersebut.

Pertama, kenaikan tariff PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tariff dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

DJP menyatakan kenaikan secara bertahap tersebut dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Kedua, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran;
  • Jasa-jasa, di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
  • Barang lainnya, misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

Ketiga, kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tariff 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goring curah kita, tepung terigu, gula industri.

DJP menyebut tambahan PPN sebesar 1% untuk ketiga jenis barang tersebut akan ditanggung oleh pemerintah (DTP) sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

Keempat, kenaikan tarif PPN 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Dalam keterangan tertulis, DJP memberikan contoh perhitungan PPN.

Kelima, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/2022. Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Keenam, transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) kepada para merchant terhutang PPN sesuai PMK 69/2022.

Dengan demikian, sambung DJP, penyelenggaraan jasa sistem pembayarab bukan merupakan objek pajak baru. Adapun dasar pengenaan PPN-nya adalah merchant discount rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Ketujuh, biaya berlangganan platform digital, seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/2022. Selama ini, platform digital ini telah ditunjuk sebagai pemungut OMSE. Dengan demikian, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru.

Kedelapan, atas transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, selama ini sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan PMK 6/2021. Dengan demikian, atas penjualan pulsa, kertu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru.

Kesembilan, atas transaksi penjualan tiket konser music dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN, melainkan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam UU HKPD.

Kesepuluh, atas transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri, berdasarkan PP 50/1994, terhutang PPN. Dengan denikian, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru.

Kesebelas, berdasarkan perhitungan pemberintah inflasi saat ini rendah pada angka 1,6%. Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai dengan target APBN 2025 pada kisaran 1,5% -3,5%. Dengan demikian, menurut DJP, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.

Kedua belas, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat. Pada 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan.

Tingkat inflasinya adalah 5,51%, tetapi terutama disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) akibat kenaikan permintaan dari masyarakat pasca pandemic Covid-19. Sepanjang 2023-2024, tingkat inflasi berada pada kisaran 2,08%.

Ketiga belas, pemerintah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan yang makin melindungi kelompok masyarakat tidak atau kurang mampu.

Keempat belas, pemberian paket insentif ekonomi untuk kesejahteraab tersebut akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini telag dianggarkan dalam APBN 2025, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Kelima belas, kenaikan tariff PPN dari 11% menjadi 12% akan memperkuat penerimaan negara di APBN. Hal ini dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan pada baseline penerimaan PPN pada 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari kenaikan tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp75,29 triliun.

Keenam belas, sampai dengan saat ini, pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tariff PPh 0,5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024.

Ketujuh belas, terkait rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan/pendidikan premium, DJP menyampaikan bahwa:

  • Kementrian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu.
  • Atas seluruh barang kebutuhan pokon dan jasa kesehatan/pendidikab pada  Januari  akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.

Untuk membaca keterangan tertulis DJP di atas secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui link ini https://ddtc-cdn1.sgp1.digitaloceanspaces.com/view/241223105047-kt-32024jam17-50wib.pdf

Sumber : DDTC

blog comments powered by Disqus