Blog
Catat! Batas Waktu Pengajuan Penundaan Pembayaran Pajak Diperpanjang
Pemerintah mengubah ketentuan batas waktu pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih harus dibayar. Perubahan ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 81/2024. Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak tersebut mengacu pada pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan kewajiban pelu.
Read MoreSimak! Puluhan Ketentuan Coretax Ini akan Diatur via Perdirjen Pajak
Coretax administration system diagendakan berlaku mulai Januari 2025. Kementrian Keuangan pun telah menyesuaikan beragam ketentuan perpajakan sehubungan dengan akan berlakunya coretax melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan dalam PMK 81/2024 yang perinciannya masih perlu penetapan direktur je.
Read MoreJelang Akhir Tahun, Pemerintah Diminta Perpanjang PPh Final UMKM 0,5%
Desakan bagi pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM kembali kencang terdengar. Topik ini menjadi salah satu bahasan utama media nasional pada hari ini, Senin (9/12/2024). Harian Kompas menjadikan isu soal PPh final UMKM menjadi salah satu headline-nya. Pelaku UMKM berharap pemerintah.
Read MoreOmzet Usaha Lebih Rp4,8 Miliar, UMKM Bayar Pajak dengan Ketentuan Umum
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengingatkan skema PPh final hanya dapat dinikmati oleh UMKM yang omzet usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Maman mengatakan pengusaha dengan omzet melampaui Rp4,8 miliar harus membayar PPh dengan ketentuan umum. Menurutnya, diperlukan kesadaran dari para pelaku agar tidak lagi men.
Read MoreBegini Perincian Batasan Natura dan Kenikmatan yang Bebas PPh
Terdapat batasan atas natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Penetapan jenis dan batasan tertentu atas natura dan kenikmatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023. Jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh tersebut tercantum pada bagian Lampiran PMK 66/2023. A.
Read More