Blog


PMK 66 Tahun 2023: Laptop dan Ponsel Dikecualikan dari Pajak Natura

Pemerintah mengatur fasilitas kantor yang diterima pegawai dikecualikan dari objek penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023. Pada Pasal 4 PMK 66/2023, diatur natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh. Perincian soal natura dan/atau kenikmatan dengan.

Read More

Apa Itu e-SKTD?

Pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang.

Read More

Aplikasi e-Bupot Lama Masih Bisa Dipakai, Tapi Terbatas untuk Hal Ini

Mulai 2022 lalu, Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa. Pelaporan SPT masa tersebut kini menggunakan e-bupot unifikasi. Namun, aplikasi e-bupot versi lama masih bisa digunakan. DJP menyebutkan ebupot lama hanya terbatas untuk pembetula.

Read More

Tinggal 11 Hari Lagi, Lapor SPT Tahunan OP Bebas Denda Keterlambatan

 DDTCNews – Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 wajib pajak orang pribadi tinggal 11 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2023. Melalui unggahannya pada akun Instagram, Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak bisa segera menyampaikan SPT Tahunan sekarang juga. Pelaporan juga dapat dilakukan deng.

Read More

Ketentuan PPN atas Penyerahan Konsinyasi

Jika melihat ketentuan pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, konsinyasi merupakan penyerahan yang terutang PPN. Hal tersebut diatur pada Pasal 1A ayat (1) huruf g. Consignor memiliki kewajiban memungut PPN pada saat menyerahkan barang kepada consignee. Apabila barang dikembalikan kepada consignor, hal tersebut akan mengurangi.

Read More