Blog


Pengadilan Pajak Luncurkan Sistem Informasi e-Tax Court Tahun Ini!

Demi mewujudkan transformasi perubahan ke arah yang lebih baik menuju paperless dengan digitalisasi proses bisnis, Pengadilan Pajak berencana akan meluncurkan Sistem informasi e-Tax Court tahun ini. Hal ini diumumkan kembali melalui laman resmi media sosial instagram setpp.kemenkeu. Rencana pengembangan e-Tax Court sejatinya sudah d.

Read More

Ini Alasan Mengapa UMKM Omzet Kurang Dari 500 Juta Masih Dipotong Pajak

Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 Juta dibebaskan dari pengenaan pajak. Hal tersebut berlaku untuk orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final sesuai PP-23/2018. Namun, pada praktiknya penghasilan UMKM tersebut masih bisa dipotong pajak. Mengapa? Jika UMKM melakukan tra.

Read More

Apa Perbedaan PBB P2 dan PBB P3? Cek Disini

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Dalam perpajakan, dikenal dua istilah terkait PBB, yaitu PBB P2 dan PBB P3. Lalu, apakah perbedaan kedua jenis PBB tersebut? Wewenang Pemungutan PBB P2 dan PBB P3 Perbedaan pertama terletak pada wewenang pemungutannya. PBB yang mencaku.

Read More

Jaga Konsistensi Penerimaan Pajak, Ini Strategi DJP Di Tahun 2023

Realisasi penerimaan negara baik dari segi penerimaan pajak maupun penerimaan sektoral tercatat menjelang akhir tahun 2022 alami pertumbuhan yang sangat positif. Untuk penerimaan pajak tercatat hingga saat ini sudah mencapai Rp1.448,17 triliun atau 97,52% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022. Sedangkan untuk penerimaan sekt.

Read More

Upload Faktur Pajak Tanggal 15? Tidak Untuk Faktur Pajak Digunggung!

Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak Digunggung hanya diperuntukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) dan hanya diberikan kepada penerima BKP dan/atau JKP yang memenuhi karakteristik konsumen akhir. Dengan adanya ketentuan mengenai batas upload Faktur Pajak yang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, ternya.

Read More