Blog


DJP Rancang Sistem Cegah Aggresive Tax Planning Pakai Data Prediktif

Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui aplikasi compliance risk management (CRM) sejalan dengan pengembangan coretax administrasi system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/10/2023). Dalam pembaruan ini, CRM dirancang mampu menindaklanjuti aggre.

Read More

DJP: Coretax Bakal Percepat Proses Keberatan dan Banding

Kehadiran coretax administration system diklaim bakal mempercepat proses keberatan proses keberatan dan banding yang diajukan oleh wajib pajak.  Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system, pengajuan keberatan yang muatannya terkait dengan perbedaa.

Read More

Batas Maksimal Impor Barang Kiriman yang Bebas Cukai, Ini Perinciannya

Pemerintah mengatur batas impor barang kiriman yang dapat memperoleh pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam mengatakan barang kiriman berupa barang kena cukai (BKC) yang dapat diberi pembebasan cukai ialah hasil tembakau dan mi.

Read More

Ini PMK Tata Cara Pemeriksaan terkait Pajak yang Berlaku Sekarang

Perubahan peraturan berlangsung dinamis sejalan dengan perkembangan reformasi perpajakan. Salah satu peraturan yang turut berubah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan tata cara pemeriksaan.  PMK terkait dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku saat ini adalah PMK 17/2013. Namun, PMK ini telah 2 kali mengalami perubahan, yak.

Read More

Terdaftar sejak 2018, WP OP Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM Mulai 2025

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 atau tahun-tahun sebelumnya harus mulai membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan mulai 2025. Skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi maksimal 7 tahun pajak. Artinya, PPh final dapat dipakai maksimal hingga tahun pajak 2024 bagi wajib pajak.

Read More