DJP Rancang Sistem Cegah Aggresive Tax Planning Pakai Data Prediktif


Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui aplikasi compliance risk management (CRM) sejalan dengan pengembangan coretax administrasi system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/10/2023).

Dalam pembaruan ini, CRM dirancang mampu menindaklanjuti aggressive tax planning. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pencegahan aggressive ta planning dimungkinkan lewat penggunaan data prediktif yang dihasilkan oleh deep analytics.

"CRM ini kan awal-awal hanya data deskriptif. Dari data deskriptif ini nanti akan kita olah menggunakan deep analytics. Ini yang akan kita arahkan ke mana-mana. Hasil dari deep analytics tadi akan masuk dan tax planning itu kelihatan. Hasil deep analytics akan mengupdate CRM," ujar Iwan.

Dengan adanya CRM, pelayanan dan tindak lanjut oleh fiskus akan disesuaikan dengan profil risiko dari wajib pajak. CRM terbaru juga menggunakan pendekatan risiko untuk hampir semua jenis layanan.

Secara sederhana, makin patuh wajib pajak maka makin mudah dan murah pelayanan perpajakannya. Sebaliknya, makin tidak patuh wajib pajak maka makin sulit dan mahal ongkos yang perlu dikeluarkan wajib pajak.

 

Sumber: DDTCNews

blog comments powered by Disqus