Blog


Catat Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 memerinci 3 kegiatan yang menjadi sumber laporan kejadian. Laporan kejadian tersebut merupakan asal mula penerbitan surat perintah penyidikan. Adapun surat perintah penyidikan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Terbitnya surat perintah penyidikan juga akan diiringi dengan penerbitan dan.

Read More

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama kini sudah bisa dilakukan di aplikasi Coretax DJP. Artinya, pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengkreditkan pajak masukan pada masa tidak sama maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat. Misal, pajak masukan pada fak.

Read More

Bikin Faktur Pakai e-Faktur, Tarif dan DPP Harus Disesuaikan Manual

Pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur desktop harus menyesuaikan tarif PPN secara manual. Sebab, aplikasi e-faktur masih menggunakan skema tarif PPN sebesar 11%, bukan 12% dikalikan dengan 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 dan PMK 11/2025. &ldquo.

Read More

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Permohonan pemindahbukuan (Pbk) di aplikasi Coretax DJP kini dapat didelegasikan kepada wakil (pihak terkait) atau kuasa wabib pajak. Pendelegasian dilakukan melalui skema role akses kepada pihak terkait atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan nama perannya. Permohonan Pbk di Coretax DJP sebelumnya hanya dilakukan oleh penanggung jawab atau (PIC). .

Read More

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Coretax administration system belum mampu memfasilitasi penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sesuai PMK 131/2024 secara otomatis. Ketua Subtim Analis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono mengatakan automasi penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual b.

Read More