PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP


Permohonan pemindahbukuan (Pbk) di aplikasi Coretax DJP kini dapat didelegasikan kepada wakil (pihak terkait) atau kuasa wabib pajak. Pendelegasian dilakukan melalui skema role akses kepada pihak terkait atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan nama perannya.

Permohonan Pbk di Coretax DJP sebelumnya hanya dilakukan oleh penanggung jawab atau (PIC). Kala itu, role akses pada coretax hanya terbatas sebagai drafter dan signer terkait dengan SPT, bukti potong dan faktur pajak. Kini, PIC sudah bisa memberikan role kepada pihak non-PIC untuk mengajukan permohonan Pbk.

“ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER berikut nama peran yang dapat dipilih untuk memberikan role permohonan Pbk, dikutip pada Minggu (2/2/2025).

Merujuk pada buku panduan coretax bagi Penanggung Jawab (PIC), Impersonate, dan Penambahan Role Akses, DJP menyebut pembatasan role akses sebagai signer atau drafter dimaksudkan untuk mrnjaga keamanan data.

Namun, DJP terbuka apabila wajib pajak badan memiliki saran perihal role akses yang perlu didelegasikan kepada pegawai non-PIC. Dalam perkembangannya, DJP pu menambahkan beragam role akses pada coretax. Kini, role akses tidak terbatas sebagai drafter atau signer.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur ulang berbagai ketentuan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Salah satu muatan yang berubah ialah terkait dengan ketentuan pemindahbukuan.

Ketentuan pemindahbukuan sebelumnya diatur dalam PMK 242/2024 s.t.d.d PMK 81/2021. Namun, berlakunya PMK 81/2024 pada 1 Januari 2025 akan mencabut dan menggantikan PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 tersebut.

Berdasarkan PMK 81/2024, pemindahbukuan dilakukan tidak terbatas pada adanya kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Lebih luas dari itu, pemindahbukuan juga akan terkait dengan sistem deposit pajak.     

Selain itu, pemindahbukuan juga bisa dilakukan secara jabatan.

Sumber : DDTC

blog comments powered by Disqus