Catat Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 memerinci 3 kegiatan yang menjadi sumber laporan kejadian. Laporan kejadian tersebut merupakan asal mula penerbitan surat perintah penyidikan.

Adapun surat perintah penyidikan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Terbitnya surat perintah penyidikan juga akan diiringi dengan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menjadi penada dimulainya penyidikan.

“Laporan kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya dugaan peristiwa pidana yang terdapat bukti permulaan sebagai dasar dilakukannya penyidikan,” bunyi Pasal 1 angka 15 PMK 15/2025, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Merujuk Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2025, ada kegiatan yang menjadi asal usul laporan kejadian. Pertama, pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kedua, penanganan tindak pidana yang diketahui  seketika. Ketiga, pengembangan penyidikan. Dengan demikian, apabila dari kegiatan-kegiatan tersebut didapati adanya permulaan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan maka bisa memicu laporan kejadian dan berujung pada penyidikan.

Adapun bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulakan kerugian pada pendapatan negara.

Sebelumnya, ketentuan laporan kejadian oyang menjadi dasar terbitnya surat perintah penyidikan sempat diatur dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Namun, lampiran SE-06/PJ/2014 hanya mengatur laporan kejadian yang berasal dari usulan penyidikan yang diterima Direktorat Intelijen dan Penyidikan dari hasil pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan Kantor Wilayah DJP.

Sumber : DDTC

blog comments powered by Disqus