Blog
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada warganet di media sosial terkait dengan pihak pemotong PPh Pasal 21 atas karyawan yang berada di kantor cabang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak adalah pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan, baik pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yan.
Read MoreKaryawan Resign di Januari, Tak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan
Pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Hasilnya, dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 PMK 168/2023. Lantas bagaimana jika karya.
Read MoreJenis Dokumen Tertentu yang disamakan Dengan Faktur Pajak
Dalam pembuatan Faktur Pajak haruslah diperhatikan persyaratan formal dan material. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak .
Read MorePeraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui
Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembaruan ini dilakukan melalui penerbitan PER-3/PJ/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar tersebut adala.
Read MorePerpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters. Perpres 159/2014 direvisi agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters secara resiprokal denga.
Read More