Blog


SPT Masih Bisa Dianggap Tidak Disampaikan Walau Sudah Mendapat BPE?

Wajib Pajak yang sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online (e-filing) baik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lainnya akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Meskipun telah menerima BPE, SPT dapat dianggap tidak disampaikan bila tidak memenuhi ketentuan serta kelengkapan keterangan/dokumen yang .

Read More

Coretax DJP, Wajib Pajak Nanti Bakal Terima Bukti Potong PPh Real Time

Dengan implementasi coretax administration system (CTAS), nantinya bukti potong (bupot) pajak dapat langsung diterima oleh wajib pajak secara real time. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dalam situasi saat ini, ada beberapa pemberi kerja yang tidak langsung memberikan bupot kepada wajib pajak. Alhasil.

Read More

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Pada prinsipnya, ketentuan soal tanggal invoice tidak diatur secara khusus dalam aturan perpajakan. Pemerintah hanya mengatur khusus tentang pembuatan faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022. Menurut beleid itu, tanggal faktur pajak dituliskan sesuai dengan saat penyerahan barang kena pajak pajak (BKP) dan.

Read More

Aturan Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah Diubah, Kini Ada Form 1721-A3

Ditjen Pajak (DJP) memperbarui ketentuan pembuatan bukti potong bagi instansi pemerintah. Pembaruan ketentuan ini dilakukan lewat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 yang merevisi peraturan sebelumnya yakni PER-17/PJ/2021. Merujuk pada bagian pertimbangan dari PER-5/PJ/2024, ditegaskan bahwa PER-17/PJ/2021 perlu diubah seiring dengan diteta.

Read More

Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Dirjen pajak menerbtikan peraturan baru terkait dengan bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi instansi pemerintah. Peraturan itu adalah PER-5/PJ/2024 yang merupakan perubahan dari PER-17/PJ/2021. Salah satu pertimbangan te.

Read More