Blog
India pangkas Pajak Badan dan PPN
KONTAN.CO.ID -INDIA. Pemerintah India memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan menjadi sekitar 25% dari sebelumnya 30%. Insentif ini diberikan agar perusahaan kembali berinvestasi untuk mengangkat ekonomi India yang ada di level terendahnya enam tahun terakhir. Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan kepada jurnalis,&nb.
Read MoreTebar Insentif Pajak demi Daya Saing dan Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senyum sumringah Shinta Widjaja Kamdani terus mengembang. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ini penuh semangat menjawab pertanyaan seputar Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang sedang disiapkan pemerintah. Maklumlah, d.
Read MorePenunggak pajak di Jakarta bisa dipaksa menginap di penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menyandera (gizjeling) penunggak pajak yang tidak mau melunasi tunggakannya. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penyanderaan dilakukan dengan cara mengurung penunggak pajak di lembaga pemasyarakatan (lapas). "Nanti akan kami.
Read MoreSegera mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda, sebelum jadi bodong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni lima tahun sekali, datanya terancam akan dihapus. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 T.
Read MoreKalau manfaatkan fasilitas pajak, tarif efektif PPh badan saat ini sebesar 23%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha saat ini tengah menanti stimulus fiskal pemerintah di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang masih melempem. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di RUU tersebut, pemerintah mengusulkan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan.
Read More