Blog
Pengenaan PPh Final pada WP dengan Penghasilan Bruto Tertentu
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dikenakan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulannya. Pengenaan PPh Final Waji.
Read MoreUbek-Ubek Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik mengiringi tahap pemulihan ekonomi dan penurunan kasus pandemi. Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, defisit anggaran di akhir tahun 2021 bakal lebih rendah ketimbang target 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB), walau belum di bawah 3% terhadap PDB seperti ketika kondisi normal. .
Read MorePemerintah akan tawarkan dua skema pengampunan pajak dalam tax amnesty jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menawarkan pengampunan pajak bagi para pengemplang pajak dalam program pengampunan pajak tahun depan. Tak tanggung-tanggung, para wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan/ tidak melaporkan sebagian penghasilannya itu dapat mengikuti dua program pengampunan pajak sekaligus. Pemerintah akan menggelar pengam.
Read MoreIkatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia resmi disahkan Kemenkumham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) resmi berdiri pada 14 Oktober 2021 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021. “Dengan demikian, IKHWPI merupakan organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh peme.
Read MorePengamat: Tak ada keuntungan bagi perusahaan dan pegawai atas pengenaan pajak natura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menarik pajak terhadap penghasilan natura alias fasilitas yang diterima pekerja di kantor. Hal ini diberlakukan seiring diubahnya aturan soal penghasilan natura. Semula, penghasilan jenis ini tidak dikenai pajak lantaran tidak dihitung sebagai pendapatan. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reas.
Read More