Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?


Pejabat perwakilan diplomatik tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia. Hal ini lantaran pejabat diplomatik tidak termasuk ke dalam subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Ketentuan itu berlaku dengan 3 syarat. Pertama, diplomat tersebut bukan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, di Indonesia diplomat tersebut tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Ketiga, negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

"Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatk, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya," bunyi penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Ketentuan itu juga berlaku bagi orang-orang yang diperbantukan kepada diplomat yang bekerja dan bertempat tinggal bersama dengan diplomat tersebut. Seperti halnya diplomat, orang-orang yang diperbantukan kepada diplomat juga tidak termasuk sebagai subjek pajak sepanjang memenuhi 3 syarat yang telah disebutkan.

Pengecualian sebagai subjek pajak bagi diplomat tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya.

Dengan demikian, apabila diplomat suatu memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut maka dia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.

Contohnya, Mr X merupakan pejabat perwakilan diplomatik dari Australia yang tengah berada di Indonesia untuk bertugas di kantor kedutaan Australia. Selain penghasilan dari tugasnya sebagai diplomat, Mr X sempat diundang untuk menjadi dosen tamu pada suatu universitas dan mendapat imbalan senilai Rp10 juta.

Dengan begitu, Mr X akan dikenakan PPh atas imbalan dari menjadi pemateri senilai Rp10 juta. Sementara itu, penghasilan Mr X yang berasal dari posisinya sebagai diplomat tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Selain PPh, diplomat juga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sepanjang memenuhi ketentuan. Fasilitas PPN dan PPnBM bagi diplomat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020.

Diplomat juga mendapat keistimewaan karena termasuk orang tertentu yang bisa membeli barang di toko bebas bea dalam kota dengan mendapat fasilitas. Tidak hanya itu, impor barang diplomat yang bertugas di Indonesia juga bisa bebas bea masuk dan/atau cukai sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 149/2015.

Fasilitas fiskal yang diperoleh diplomat tersebut berlaku dengan asa timbal balik. Artinya, fasilitas tersebut diberikan apabila negara yang bersangkutan memberikan perlakuan sama terhadap diplomat Indonesia.

 

Sumber : DDTCNews

 

blog comments powered by Disqus