Tax Assistance
Merupakan jasa untuk membantu dan mewakili perusahaan dalam kasus pemeriksaan pajak oleh otoritas pemeriksa pajak, pengajuan permohonan keberatan pajak, pengajuan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak maupun pengajuan permohonan kontra/dan atau memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hal ini untuk melindungi perusahaan dari beban pajak yang tidak seharusnya terutang atau yang berkaitan dengan kesalahan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan.