Wajib Pajak yang Telat Bayar PBB di Jakarta Didenda 2 Persen per Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk wilayah perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) DKI Jakarta jatuh pada 31 Agustus 2017. Apabila terlambat membayar, wajib pajak akan dikenakan denda dengan membayar bunga 2 persen per bulan.
"(Pada) 31 Agustus kan jatuh tempo. Kalau dia lebih dari 31 Agustus, maka akan ada denda," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (31/7/2017).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, tunggakan PBB-P2 di Jakarta mencapai Rp 2 triliun hingga saat ini.
"PBB saat ini sejak diserahkan Rp 3,8 triliun, tapi semakin sini semakin sedikit, kurang lebih Rp 2 triliun," kata Edi dalam kesempatan yang sama.
Untuk mendorong masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar "Pekan Panutan Pajak" pada awal Agustus 2017. Saefullah akan turut membayar pajak pada Agustus mendatang.
"Di minggu pertama makanya kami berikan contoh dengan wajib pajak besar dan tokoh-tokoh masyarakat tunggakan pembayaran di pekan panutan," kata Edi.
Masyarakat diharapkan segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan denda.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/31/15560141/wajib-pajak-yang-telat-bayar-pbb-di-jakarta-didenda-2-persen-per-bulan
blog comments powered by Disqus