Versi Terbaru! M- Pajak Bisa Cek Tenggat Pajak, Hitung PPh dengan TER


Ditjen Pajak (DJP) baru saja memperbarui aplikasi M-Pajak, Masyarakat bisa mengunduj atau meng-update-nya melalui PlayStore atau AppStore. Kabar tentang aplikasi 'serbaguna' ini cukup menyedot perhatian wajib pajak selama sepekan terakhir.

Sesuai dengan informasi dalam PlayStore, aplikasi M-Pajak terbaru versi 1.3.0 diperbarui (update) pada 1 Februari 2024. Beberapa layanan, seperti kalkulator dan validasi untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 wajib pajak UMKM.

"M-Pajak adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan wajib pajak (WP) dalam mengelola kewajiban pajaknya. Dapatkan berbagai layanan perpajakan di genggaman Anda," bunyi penjelasan tentang aplikasi ini di PlayStore.

Ada sejumlah fitur unggulana yang tersedia dalam M-Pajak. Beberapa yang paling utama adalah, pertama, layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online. Kode billing yang didapatkan bisa digunakan untuk pembayaran melalui bank, ATM, atau e-commerce.

Kedua, tenggat pajak. Pengguna mendapat pengingat mengenai tanggal-tanggal penting terkait dengan perpajakan pada tahun berjalan. Layanan atau fitur ini disediakan agar pengguna tidak terlambat dalam pelaporan dan/atau pembayaran pajak.

Ketiga, layanan verifikasi dan validasi dokumen. Dengan layanan ini, verifikasi dan validasi dokumen yang diterbitkan DJP dapat dilakukan dengan memindai (scan) QR Code. Dengan layanan ini, pengguna bisa mengetahui keaslian dan keabsahan dokumen perpajakan.

Keempat, profil wajib pajak. Fitur ini menampilkan Nomow Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Selain itu, ada pula informasi lengkap mengenai wajib pajak. Informasi mengenai nama account representative (AR) dan kewajiban perpajakan juga tersedia.

Kelima, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN). Layanan atau fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN. Pengguna hanya perlu memasukkan data yang diperlukan serta mengikuti petunjuk yang diberikan.

Keenam, kalkulator pajak. Layanan ini dapat digunakan untuk menghitung pajak yang terutang secara cepat. Kalkulator pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Sumber : DDTCNews

blog comments powered by Disqus