Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai


Latar Belakang

Pengesahan ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola Bea Meterai. Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini akan Menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.

Dalam Undang – Undang ini yang dimaksud dengan:

Bea Meterai adalah pajak atas Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk Dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless).
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Undang-Undang ini mempertegas saat terutang dan Pihak Yang Terutang untuk setiap objek, serta memperkenalkan konsep pemungut Bea Meterai untuk Dokumen tertentu.

Tujuan:

a) Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik;
b) Keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta;  
c) Meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.  
d) menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

OBJEK, TARIF DAN SAAT TERUTANG BEA MATERAI
1. Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

2. Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a) Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b) Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c) Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d) surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e) Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f) Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g) Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
     1. menyebutkan penerimaan uang; atau
     2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah
         dilunasi atau diperhitungkan; dan
h) Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Non Objek Bea Materai
Bea materai tidak dikenakan atas Dokumen berupa:

A. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
 
• Surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan bpenerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;  
B. Segala Bentuk Ijazah
C. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan Pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat Yang diserahkan untuk mendapatkan Pembayaran dimaksud;  
D. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
 E. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untukpenerimaan lainnya yang dapat dipersamakan denganitu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
F. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
G. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
H. surat gadai;

Tarif Bea Materai  
Dokumen dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) . Berlaku 1 Januari 2021
 

Saat Terutang
Bea Materai
a. Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
1. surat perjanjian beserta rangkapnya
2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
kutipannya

b. Dokumen selesai dibuat, untuk:
1. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
2. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

c. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk: Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

d. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
 
e. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen perdata yang dibuat di luar negeri.

PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI

1. Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.

2. Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih,Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.

3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dokumen berupa surat berharga

4. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.

5. Dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.

6. Ketentuan Pihak Yang Terutang tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat / menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.

(Pihak Pemungut Bea Materai)

1. Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut Bea Meterai diatur dalam Peraturan Menteri..    

1. Pemungut Bea Materai wajib:
a. memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
b. menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
c. melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

2. Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan/atau huruf b, diterbitkan suratketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dantata cara perpajakan.

3. Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebesar Bea Meterai yang tidak/kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau
kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.

4. Pemungut Bea Meterai yang:
a. terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
b.  tidak atau terlambat melaporkan pemungutanb dan penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

5. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN

Ciri umum Materai Tempel paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara Garuda Pancasila;
b. frasa "Meterai Tempel"; dan
c. angka yang menunjukkan nilai nominal.
Setiap Meterai tempel selain memiliki ciri juga memiliki ciri khusus sebagai unsurpengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. Materai Elektronik merupakan meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri Materai Dalam Bentuk Lain merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi,  teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya .

Pemateraian Kemudian
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1) Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
a. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

2) Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian merupakan Pihak Yang Terutang

Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai :

Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam
b. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
c. Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
d. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

KETENTUAN PIDANA

Setiap Orang yang:
a. meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau
memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
a. Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
b. barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan tanda, menghilangkan ciri, atau memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI seolah-olah meterai tersebut belum dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00  (dua ratus juta rupiah)

KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.  
b. Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apapun.  
c. Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah).

blog comments powered by Disqus