UMKM Masih Punya 2 Opsi Perhitungan Pajak Pasca – PPH Final 0,5 Persen


Tahun ini, 2024, merupakan periode terakhir berlakunya pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku UMKM orang pribadi yang telah menggunakan skema tersebut sejak tahun 2018. PP 55 tahun 2022 mengatur skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.

Bagi wajib pajak UMKM yang sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5%, masih ada opsi perhitungan pajak terhutang yang bisa dimanfaatkan. Pertama, memilih melakukan pembukuan. Kedua, menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Bagi wajib pajak yang sudah menggunakan tarif PPh final sejak 2018, mulai tahun 2025 dapat memilih untuk menggunakan pembukuan atau menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).

Apabila wajib pajak UMKM memilih menyelenggarakan pembukuan, pajak yang dibayar akan berdasarkan laba yang diperoleh. Wajib pajak yang memilih untuk menyelenggarakan pembukuan juga diingatkan untuk mulai membayar angsuran PPh Pasal 25 pada tahun depan.

Selanjutnya, bagi wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan skema NPPN, sesuai dengan PMK 54 tahun 2021, perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berjalan. Jika pemberitahuan tidak disampaikan, wajib pajak UMKM orang pribadi harus melakukan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba sebenarnya.

Adapun mekanisme dalam menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma NPPN tersebut secara teknis dapat dilakukan dengan menggunakan pencatatan.

Melalui skema NPPN, perhitungan penghasilan neto dilakukan dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam 1 tahun pajak. Setelah itu, besaran penghasilan neto yang diperoleh dapat dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperoleh besaran penghasilan kena pajak (PKP).

Kemudian, besaran pajak penghasilan (PPh) terhutang dapat dihitug dengan mengalikan PKP dengan tarif umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP (tarif umum).

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 23 tahun 2018 yang kemudian di perbaharui dengan PMK 55 tahun 2022, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%, selama omzet dalam tahun tersebut melebihi Rp 4,8 miliar. Beleid yang sama juga mengatur bahwa bagi wajib pajak UMKM orang pribadi, pengenaan PPh final paling lama 7 tahun pajak.

Sumber : DDTC

blog comments powered by Disqus