Terima Deviden di 2021-2022? Laporan Realisasi Investasi Harus Dipisah
Ditjen Pajak (DJP) menghimbau kepada wajib pajak penerima deviden untuk membuat laporan realisasi investasi secara terpisah bila deviden yang dimaksud diperoleh pada tahun pajak yang berbeda.
Sebagai contoh, bila wajib pajak menerima deviden pada 2021 dan 2022 serta menginvestasikannya sesuai PMK 18/2021, wajib pajak perlu membuat laporan realisasi investasi masing-masing atas deviden tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2022.
“Jika deviden tersebut diperoleh pada tahun pajak yang berbeda, laporan realisasinya silahkan dibuat terpisah. Untuk deviden yang diterima pada 2021 merupakan pelaporan kedua, sedangkan untuk deviden yang diterima pada tahun 2022 merupakan pelaporan pertama,” tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Senin (20/3/2023).
Sesuai dengan PMK 18/2021, laporan realisasi investasi harus disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun diperolehnya deviden.
Penyampaian realisasi investasi dilakukan secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh DJP. Adapun saluran yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi yang sudah tersedia di DJP Online.
Bagi wajib pajak orang pribadi, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Artinya, laporan realisasi investasi harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret atau bersamaan dengan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.
Adapun bagi wajib pajak badan laporan realisasi investasi harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan keempat setelag tahun pajak berakhir.
Bila wajib pajak orang pribadi tidak berencana menginvestasikan deviden yang diperoleh, wajib pajak orang pribadi harus membayar PPh final sebesar 10% dari deviden yang diterima. PPh final yang sudah dibayar tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)
Sumber : DDTC
blog comments powered by Disqus