Tax Refund Cegah Pungutan Pajak Ganda


Jakarta: Kebijakan sistem pengembalian pajak (tax refund) bertujuan untuk mencegah pungutan pajak ganda antarnegara. Terutama bagi masyarakat yang berbelanja di luar negeri.

"Intinya memang (tax refund) bisa mencegah pajak  double. Misalnya bener enggak sih orang ini sudah laporin pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip dari Media Indonesia, Senin 27 November 2017.

Dalam hal ini, sambung dia, kebijakan tax refund mengarah pada penggalian potensi sumber pajak. Indonesia sudah menerapkan kebijakan tersebut sejak tahun 2011 lalu.

Lebih lanjut Hestu menjelaskan skema pengembalian pajak itu dilakukan di bandar udara internasional maupun  merchant terdaftar. Pajak yang dimaksud ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semestinya tidak dikenakan bagi wisatawan asing yang berbelanja di suatu negara. Sebab, pungutan PPN semestinya ditujukan bagi wajib pajak (WP) di negara barang tersebut dikonsumsi.

"Seperti di Indonesia, turis datang kemudian belanja itu kena PPN. Nah ketika barang itu mau dibawa balik ke sana. Artinya kan konsumsinya enggak di Indonesia. Nah waktu di bandara dia mau keluar itu, PPNnya bisa diminta balik. Itu praktek umum yang berlaku. Begitu juga di toko-toko yang terdaftar, itu juga bisa (tax refund). Misalnya harga barang Rp 50 juta plus PPN Rp 5 juta, nah itu sewaktu dia mau balik (ke negara asal), bisa diminta duitnya," imbuhnya.

Kendati demikian, proses pengembalian (tax refund) memiliki tenggat waktu yang ditentukan masing-masing negara. Indonesia sendiri menetapkan waktu maksimal satu bulan. Pasca implementasi pertukaran informasi perpajakan otomatis (AEoI) pada 2018 mendatang, diharapkan proses pengembalian pajak semakin mudah diverifikasi.

Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/lKYXw1ok-tax-refund-cegah-pungutan-pajak-ganda

blog comments powered by Disqus