Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN via Sistem Elektronik
PMK NO 48/PMK.03.2020
TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK. (berlaku 1 Juli 2020).
PPN dikenakan atas BKP/JKP tidak berwujud luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
*) Dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh:
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) :
- Yang telah memenuhi kriteria: Nilai transaksi tertentu selama 12 bulan dan ditetapkan oleh DJP mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukkan.
- Pedagang/Penyedia Jasa Luar Negeri
- Penyelenggara PMSE Luar Negeri
- Penyelenggara PMSE Dalam Negeri
*) Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa : OP dan Badan
- Bertempat tinggal/kedudukan di Indonesia
- Melakukan pembayaran yang disediakan oleh institusi Indonesia
- Bertransaksi dengan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan kode nomor telepon Indonesia
- Alamat korespondensi atau penagihan berada di Indonesia
- Pemilihan negara saat registrasi adalah Indonesia
*) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud
- Hak cipta di bidang kesustraan, kesenian/karya ilmiah, paten, desain/model, rencana, formula/proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya
- Peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
- Pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial
- Rekaman gambar atau suara yang disalurkan melalui satelit, kabel, atau yang serupa
- Film gambar hidup (motion picture films)
(Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Jasa Digital)
*) Tarif PPN: 10% dari DPP
*) Pemungut PPN PMSE:
- Wajib menyetor PPN setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (secara elektronik)
- Menggunakan mata uang Rupiah sesuai kurs KMK; Dollar; Atau mata uang asing yang ditetapkan oleh DJP
- Wajib lapor secara triwulanan untuk periode 3 Masa Pajak, paling lama bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir
- Laporan memuat: Jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa; Jumlah pembayaran, Jumlah PPN yang dipungut, dan Jumlah PPN yang disetor.
- Berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP
*) Bukti Pungut PPN (dipersamakan dengan Faktur Pajak) :
- Commercial Invoice
- Billing
- Order Receipt
blog comments powered by Disqus