Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN via Sistem Elektronik


PMK NO 48/PMK.03.2020

TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK. (berlaku 1 Juli 2020).

PPN dikenakan atas BKP/JKP tidak berwujud luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

*) Dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh:

Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) :

- Yang telah memenuhi kriteria: Nilai transaksi tertentu selama 12 bulan dan ditetapkan oleh DJP mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukkan.

- Pedagang/Penyedia Jasa Luar Negeri

- Penyelenggara PMSE Luar Negeri

- Penyelenggara PMSE Dalam Negeri

*) Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa : OP dan Badan

-  Bertempat tinggal/kedudukan di Indonesia
-  Melakukan pembayaran yang disediakan oleh institusi Indonesia
-  Bertransaksi dengan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan kode nomor telepon Indonesia
-  Alamat korespondensi atau penagihan berada di Indonesia
-  Pemilihan negara saat registrasi adalah Indonesia

*) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud

- Hak cipta di bidang kesustraan, kesenian/karya ilmiah, paten, desain/model, rencana, formula/proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya
- Peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
- Pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial
- Rekaman gambar atau suara yang disalurkan melalui satelit, kabel, atau yang serupa
- Film gambar hidup (motion picture films)

(Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Jasa Digital)

*) Tarif PPN: 10% dari DPP

*) Pemungut PPN PMSE:

- Wajib menyetor PPN setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (secara elektronik)

- Menggunakan mata uang Rupiah sesuai kurs KMK; Dollar; Atau mata uang asing yang ditetapkan oleh DJP

- Wajib lapor secara triwulanan untuk periode 3 Masa Pajak, paling lama bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir

- Laporan memuat: Jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa; Jumlah pembayaran, Jumlah PPN yang dipungut, dan Jumlah PPN yang disetor.

- Berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP

*) Bukti Pungut PPN (dipersamakan dengan Faktur Pajak) :

- Commercial Invoice

- Billing

- Order Receipt

blog comments powered by Disqus