Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah NKRI - BIA Tax Learning

Bapak Jhon Eddy, yth.
Saya adalah seorang Wajib Pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty periode ke dua di bulan Oktober 2016. Pada Surat Pernyataan Harta (SPH) saya mengakui memiliki harta di luar negeri dan bersedia melakukan repatriasi atas harta tersebut. Repatriasi tersebut saya lakukan secara bertahap dan atas dana yang telah dialihkan ke NKRI tersebut telah saya investasikan ke berbagai tempat, seperti: dijadikan sebagai modal usaha, pembelian kendaraan bermotor, ditempatkan pada deposito, investasi dan lain-lain.
Berikut beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bapak :
- Berhubung dana yang telah saya alihkan ke dalam NKRI dilakukan secara bertahap dengan selang waktu kurang lebih beberapa minggu, kapankah harta tersebut dapat dengan bebas saya investasikan kembali ke luar wilayah NKRI?
- Atas investasi yang telah saya jadikan deposito, apakah atas pendapatan bunga dari deposito tersebut harus tetap saya biarkan di Rekening Khusus atau dapat dengan bebas saya gunakan untuk keperluan lain?
- Apabila saya berniat mengganti investasi saya dari deposito menjadi reksa dana dan/atau investasi keuangan bentuk lainnya, apakah saya dapat menggantinya secara bebas ataukah saya harus melapor ke instansi tertentu?
Terima kasih atas perhatian Bapak.
Dani Suwandi
Jakarta
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak ajukan kepada kami. Sebelum kami menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan, berikut kami sajikan rujukan-rujukan peraturan terkait, diantaranya sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 16 PMK 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, diatur bahwa :
Pasal 6
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak memindahkan investasi ke Gateway lain, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gateway tersebut. |
Pasal 9
(1) |
Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:
dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. |
(2) |
Jangka waktu investasi di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Wajib Pajak mengalihkan penatausahaan Harta ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway. |
(3) |
Dalam hal pengalihan Harta berupa dana dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway untuk pengalihan Harta Wajib Pajak. |
(4) |
Jangka waktu Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak investasi dimaksud dialihkan ke Rekening Khusus. |
Pasal 15
(1) |
Investasi oleh Wajib Pajak pada investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berakhir. |
(2) |
Perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana dan/atau investasi antar Gateway, penempatan investasi tetap dilakukan melalui Rekening Investasi. |
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan investasi dalam bentuk dana dan/atau investasi antar Gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway sebelumnya. |
(5) |
Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
|
(6) |
Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 16
(1) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan investasi, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1). |
(2) |
Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak Rekening Khusus. |
(3) |
Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal untuk setiap jenis investasi pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan dalam investasi. |
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak di atas, berikut ini adalah tanggapan kami :
- Bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Bapak dapat mengalihkan harta repatriasi tersebut ke luar wilayah NKRI paling cepat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana yang tercantum dalam surat keterangan telah disetorkan seluruhnya ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi.
- Selanjutnya, atas pendapatan bunga dari deposito (keuntungan) atas dana repatriasi yang diinvestasikan dapat ditarik/digunakan secara bebas. Namun keuntungan yang dapat digunakan merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal untuk setiap jenis investasi pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, apabila Bapak berniat melakukan perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway, maka Bapak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway sebelumnya. Berikut contoh surat keterangan mengenai riwayat investasi beserta informasi minimal yang harus tercantum di dalamnya.
CONTOH SURAT KETERANGAN MENGENAI RIWAYAT INVESTASI | ||||||||
1. | Data Wajib Pajak: | |||||||
a. | Nama Wajib Pajak | : | ||||||
b. | NPWP | : | ||||||
c. | Nomor Rekening Khusus Wajib Pajak | : | ||||||
d. | Nama Bank Persepsi untuk pengalihan | : | ||||||
Harta ke dalam wilayah NKRI | ||||||||
e. | Tanggal pengalihan Harta | : | ||||||
ke dalam wilayah NKRI | ||||||||
f. | Keterangan Pengalihan Harta | : | (belum disetor secara penuh/sudah disetor secara penuh) | |||||
ke dalam wilayah NKRI | ||||||||
2. | Riwayat Pengalihan Investasi | |||||||
No. | Gateway Awal | Gateway Tujuan | Tanggal Perpindahan | Jenis Investasi Yang Dialihkan | Nominal Harta Yang Dialihkan | Nominal Harta Yang Dialihkan dalam Rupiah | ||
1 | ||||||||
2 | ||||||||
3 |
Demikian disampaikan dan semoga bermanfaat. Atas perhatian dan kerjasama Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Jhon Eddy
PT. Bina Indocipta Andalan
blog comments powered by Disqus