Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak - BIA Tax Learning

Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 29 Maret 2017 telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang baru yakni PER Nomor 03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 29 Maret 2017.
Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan
Dalam rangka keikutsertaan Wajib Pajak dalam program Tax Amnesti (TA), maka bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Harta tambahan tersebut disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke Rekening Khusus dan berlaku ketentuan-ketentuan yakni sebagai berikut:
- sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
- sebelum tanggal 31 Maret 2017, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam rangka keikutsertaan Wajib Pajak dalam program Tax Amnesti (TA), maka bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak dengan menggunakan format (terlampir).
Syarat dan Ketentuan Penyampaian Laporan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Dalam hal penyampaian laporan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak, Wajib Pajak wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
- Pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak;
- Penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan.
- mencantumkan informasi Harta tambahan. Informasi Harta tambahan yang dicantumkan adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan untuk periode terakhir adalah informasi pada:
- Tanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus; dan/atau
- Tanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Surat Keterangan diterbitkan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI.
- disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak;
- disampaikan dalam bentuk:
- Formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung; atau
- Dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Penyampaian laporan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak wajib disampaikan paling lambat:
- Pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan
- Pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.
Pengawasan Terhadap Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Dalam rangka pengampunan pajak, Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat melakukan pengawasan atas:
- Penyampaian laporan Wajib Pajak;
- Penempatan Harta tambahan; dan
- Pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan
Dalam rangka pengampunan pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal:
- Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) namun tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu yang ditentukan dan Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) namun mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan tersebut ke luar wilayah NKRI sebelum jangka waktu yang ditentukan.
- Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dan Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim, Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan dan/atau laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan tersebut. Apabila dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat dan ketentuan atas pengalihan dan penginvestasian Harta tambahan di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu yang ditentukan dan Wajib Pajak diketahui mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan ke luar wilayah NKRI sebelum jangka waktu yang ditentukan atau tidak menyampaikan surat tanggapan atas surat peringatan yang diberikan atau tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan tersebut maka terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan tindakan Pemeriksaan.
Contoh Penyampaian Pelaporan Penempatan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Bahwa apabila Wajib Pajak telah melaporkan Laporan Penempatan Harta Tambahan (PHT) tersebut sebelum dikeluarkannya PER Nomor 03/PJ/2017 yakni sebelum tanggal 29 Maret 2017, maka atas penyampaian pelaporan tersebut tidak diperhitungkan dalam pelaporan PHT yang pertama. Sebagai contoh apabila Surat Keterangan Pengampunan Pajak terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka:
- untuk periode laporan PHT pertama adalah 10 Oktober 2016-31 Desember 2017 (14 bulan) yang laporan PHT pertamanya harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 (untuk WP OP paling lambat tanggal 31 Maret 2018 dan untuk WP Badan paling lambat tanggal 30 April 2018),
- untuk periode laporan PHT kedua adalah 01 Januari 2018-31 Desember 2018 yang laporan PHT keduanya harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 (untuk WP OP paling lambat tanggal 31 Maret 2019 dan untuk WP Badan paling lambat tanggal 30 April 2019),
- dan untuk periode laporan PHT terakhir adalah tanggal 01 Januari 2019 – 09 Oktober 2019 yang laporan PHT ketiganya harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 (untuk WP OP paling lambat tanggal 31 Maret 2020 dan untuk WP Badan paling lambat tanggal 30 April 2020).
- Bahwa apabila Surat Keterangan Pengampunan Pajak terbit tanggal 10 April 2017, maka:
- untuk periode laporan PHT pertama adalah 10 April 2017-31 Desember 2017 (9 bulan) yang laporan PHT pertamanya harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 (untuk WP OP paling lambat tanggal 31 Maret 2018 dan untuk WP Badan paling lambat tanggal 30 April 2018),
- untuk periode laporan PHT kedua adalah 01 Januari 2018-31 Desember 2018 yang laporan PHT keduanya harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 (untuk WP OP paling lambat tanggal 31 Maret 2019 dan untuk WP Badan paling lambat tanggal 30 April 2019),
- untuk periode laporan PHT ketiga adalah tanggal 01 Januari 2019 – 31 Desember 2019 yang laporan PHT ketiganya harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 (untuk WP OP paling lambat tanggal 31 Maret 2020 dan untuk WP Badan paling lambat tanggal 30 April 2020) dan
- untuk periode laporan PHT terakhir adalah tanggal 01 Januari 2020 – 09 April 2020 (4 bulan) yang laporan PHT keempatnya harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 (untuk WP OP paling lambat tanggal 31 Maret 2021 dan untuk WP Badan paling lambat tanggal 30 April 2021).
blog comments powered by Disqus