Tarif Efektif PPh 21 Segera Berlaku, WP Badan Perlu Validasi NPWP
Ketentuan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 segera terbit. Topik ini mendapat cukup banyak sorotan dari netizen selama sepekan terakhir.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan sedang dalam proses harmonisasi. Apabila RPP ini telah diundangkan, pemerintah juga bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan teknisnya.
"Kalau PP sedang dalam proses. Tinggal tunggu penerbitan, pengundangan. Sedangkan PMK-nya, sedang kita diskusikan. Harusnnya keluar cepat karena memang berlaku segera," katanya.
RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan akan turut memuat ketentuan soal pemberlakuan dan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif diharapkan dapat lebih memudahkan bagi pemotong pajak.
Tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 direncakan berlaku bersamaan dengan coretax administration system pada 2024.
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan validasi NPWP sebelum akhir tahun ini. Perlu dicatat, penggunaan NPWP 16 digit sepenuhnya berlaku pada awal 2024 nanti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan validasi dilakukan untuk mengubah NPWP badan 15 digit menjadi 16 digit. Dia menjelaskan validasi NPWP cukup dilakukan secara online.
"Perubahan NPWP badan dari 15 digit menjadi 16 digit cukup dengan melakukan validasi NPWP badan di situs djponline.pajak.go.id," katanya, Rabu (1/11/2023).
PMK 112/2022 telah mengatur penggunaan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah. Ketentuan ini akan berlaku efektifs mulai 1 Januari 2024.
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus