Sri Mulyani Rilis Peraturan Soal Penilaian untuk Tujuan Perpajakan


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (11/9/2023).

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 79/2023. Dalam bagian pertimbangan PMK ini, otoritas tidak menyebutkan sejumlah pasal dalam undang-undang atau peraturan lainnya. Namun, salah satu pertimbangan yang disebutkan terkait dengan keadilan dan kepastian hukum.

“Untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan penagihan pajak dengan surat paksa,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 79/2023.

Pertimbangan lain adalah untuk menentukan nilai objek pajak pajak bumi dan bangunan dalam rangka penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan PMK 79/2023, penilaian untuk tujuan perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun PMK 79/2023 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 24 Agustus 2023. Saat mulai berlaku, terhadap penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan, dilakukan sesuai dengan PMK 79/2023.

Selain terbitnya peraturan baru mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan, ada pula ulasan terkait dengan tindak lanjut oleh kantor pelayanan pajak (KPP) atas data konkret yang akan daluwarsa. Kemudian, ada ulasan tentang penelitian ulang di bidang kepabeanan.

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 79/2023, dirjen pajak dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai objek pajak pajak bumi dan bangunan dalam rangka penetapan NJOP. Dirjen pajak juga dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Berdasarkan pada Pasal 6 PMK 79/2023, dalam melakukan penilaian tersebut, dirjen pajak membentuk tim penilai. Adapun tim penilai melakukan penilaian berdasarkan pada surat perintah penilaian yang ditetapkan dirjen pajak.

“Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat perintah penilaian,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 79/2023.

 

Sumber : DDTC News

blog comments powered by Disqus