SKD pada Subjek dalam negeri dalam penghindaran Pajak Berganda - BIA Tax Learning


Bapak Jhon Eddy, yth.

 

Kami merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Holding Company di Jakarta. Perusahaan kami memberikan pinjaman kepada XYZ Ltd yang berkedudukan di Singapura dan atas pinjaman tersebut perusahaan kami memperoleh pendapatan bunga. Dikarenakan adanya ketentuan yang mengatur mengenai Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura, maka atas pendapatan bunga yang kami peroleh tersebut, pihak XYZ Ltd meminta kepada kami Surat Keterangan Domisili (SKD) dari pihak otoritas pajak di Indonesia. Beberapa hal yang ingin kami tanyakan kepada Bapak terkait dengan ketentuan perpajakan atas pendapatan bunga tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Apakah syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh SKD?
  2. Bagaimana proses dan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan permohonan SKD tersebut?
  3. Apabila kami tidak memperoleh SKD tersebut apa sanksi dan konsekuensi yang akan diterima oleh perusahaan kami?

 

PT. ABC

Thomas

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak ajukan kepada kami. Sebelum kami menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan, berikut kami sajikan rujukan-rujukan peraturan terkait, diantaranya sebagai berikut :

 

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diatur bahwa:

 

 Pasal 3

(1)

Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD SPDN yaitu Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN memenuhi ketentuan:

  1. berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh; dan
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2)

Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pengesahan Formulir Khusus.

(3)

SKD SPDN diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengajuan permohonan SKD SPDN.

   

(4)

Pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan untuk:

  1. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonon SKD SPDN diajukan; atau
  2. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan.

Pasal 6

(1)

Permohonan SKD SPDN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2)

Pengajuan permohonan SKD SPDN harus memenuhi ketentuan:

  1. diajukan untuk:
    1. satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
    2. satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia;
  3. paling sedikit berisi informasi berupa:
    1. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN;
    2. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan;
    3. nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber;
    4. Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN;
    5. nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
    6. penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  5. dilampiri dengan:
    1. surat pernyataan penghasilan bermeterai, dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
    2. surat pernyataan kedudukan bermeterai, dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
    3. Formulir Khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus; dan/atau
    4. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak; dan
  6. menyertakan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam bentuk salinan digital (softcopy).

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak di atas, berikut ini adalah tanggapan kami:

  1. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, syarat-syarat yang diperlukan agar perusahaan Bapak dapat memperoleh SKD yakni sebagai berikut:
    1. Perusahaan Bapak harus berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri yakni di Indonesia
    2. Perusahaan Bapak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apabila perusahaan Bapak sudah memenuhi kriteria tersebut di atas, maka perusahaan Bapak dapat meminta pengesahan Formulir Khusus dan Bapak dapat mengajukan permohonan SKD kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili.

  1. Bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas maka proses dan syarat-syarat yang perusahaan Bapak perlukan untuk pengajuan permohonan SKD yakni sebagai berikut:

a)   Pengajuan SKD diajukan untuk satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak

b)    Pengajuan SKD diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia

c)   Pengajuan SKD paling sedikit harus berisi informasi berupa:

  1. Nama, NPWP, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) perusahaan Bapak
  2. Nama, NPWP, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari perusahaan Bapak, apabila diwakilkan atau dikuasakan.
  3. Nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber
  4. Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD
  5. Nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
  6. Penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

d)   Permohonan SKD ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak

e)   Permohonan SKD dilampiri dengan:

  1. Surat pernyataan penghasilan bermeterai
  2. Surat pernyataan kedudukan bermeterai
  3. Formulir Khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus
  4. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak

f)   Menyertakan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam bentuk salinan digital (soft copy)

Permohonan SKD diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili dengan menggunakan format sebagai berikut:

SKD

  1. Bahwa apabila perusahaan Bapak tidak dapat memperoleh SKD tersebut, maka konsekuensinya adalah atas pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan Bapak akan dipotong pajak sesuai tarif pajak yang berlaku sesuai Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura yakni sebesar 20%.

Demikian disampaikan dan semoga bermanfaat. Atas perhatian dan kerjasama Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Jhon Eddy

PT. Bina Indocipta Andalan

blog comments powered by Disqus