Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus
Penyatuan berbagai aplikasi pajak ke dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) menjadi topik salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (27/3/2024).
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan seluruh aplikasi pajak yang selama ini terpisah-pisah akan dipusatkan dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.
"Harapannya, sentralisasi aplikasi ini memberikan kemudahan, baik bagi wajib pajak maupun DJP selaku fiskus. Kemudahan itu bisa meningkatkan efisiensi kerja," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti.
Sejauh ini, wajib pajak mengenal beragam aplikasi pajak yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak (DJP) antara lain seperti e-registration, e-bupot, e-filling, dan lain sebagainya.
Dari sentralisasi aplikasi pajak tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan menjadi lebih baik sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus