Sebulan tak dilaporkan, harta WP bisa kena sanksi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dan ingin melaporkan hartanya secara sukarela
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, dalam program Pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final) ini, aturan yang dipakai untuk penilaian harta WP mengacu pada Surat Edaran (SE) 24 yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP 36.
Rincian tarifnya, 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.
SE ini mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk WP yang memiliki akhir tahun buku berbeda) sesuai dengan beberapa pedoman nilai. Namun, wajib pajak juga bisa meminta bantuan Ditjen Pajak ataupun kantor jasa penilaian publik untuk menghitung nilai harta yang dilaporkannya.
Yunirwansyah bilang, bila WP minta bantuan Ditjen Pajak, maka proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan, tetapi WP harus cepat melaporkan hartanya usai penilaian itu.
“Jika lewat dari sebulan, maka aset tersebut akan dikenakan denda 200% bagi WP yang ikut tax amnesty, atau 2% x 24 untuk yang tidak ikut amnesti pajak,” katanya.
Adapun nilai harta yang dilaporkan akan dikurangi utang wajib pajak lebih dulu, sebelum dikenakan tarif PPh final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama juga menegaskan, saat WP mengajukan ke Ditjen Pajak untuk dilakukan penilaian atas asetnya, maka atas aset tersebut tidak bisa dilakukan pemeriksaan. Kecuali ditemukan aset lainnya yang tidak dilaporkan.
“Waktu WP ajukan ke Ditjen Pajak untuk lakukan penilaian, akan muncul notifikasi bahwa dia sudah niat baik. Jadi tidak ada SP2,” ucapnya.
Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/sebulan-tak-dilaporkan-harta-wp-bisa-kena-sanksi
blog comments powered by Disqus