PP 36 Tahun 2017 dan SE-24/PJ/2017 - BIA Tax Learning


Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan

 

Presiden Republik Indonesia pada tanggal 06 September 2017 telah menetapkan Peraturan Pemerintah yang baru yakni PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 11 September 2017.

 

  1. Istilah Umum dalam Peraturan Pemerintah
  1. Harta adalah tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, baik berada didalam dan/atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
  3. Harta Bersih adalah nilai dari Harta dikurangi dengan nilai Utang.

 

  1. Harta Bersih yang dapat dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan
  1. 1. Harta Bersih Tambahan yang dicantumkan dalam Surat Keterangan kemudian diketahui bahwa terhadap harta bersih tambahan tersebut :
  • Dialihkan ke luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebelum 3 (tiga) tahun; atau
  • Tidak melakukan repatriasi atau tidak menginvestasikan di wilayah NKRI selama 3 (tiga) tahun
  1. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan,
  2. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir.

 

  1. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada poin II.A.2 di atas, termasuk :
  1. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya UU Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan :
  • Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum SPT PPh Terakhir dan UU Pengampunan Pajak berlaku;
  • Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
  • Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
  1. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

 

  1. Tarif Pajak atas Penghasilan

Penghasilan sebagaimana dimaksud di atas merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final, dimana dapat dihitung dengan cara mengalihkan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

 

Tarif yang dimaksudkan sebagai berikut:

  1. 25% untuk WP Badan,
  2. 30% untuk WP OP,
  3. 12,5% untuk WP tertentu.

 

  1. Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan dan Saat Terutang Pajak Penghasilan

No.

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan

Saat Terutang

1.

Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud pada poin II.A.1 adalah sebesar jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan

Akhir Tahun Pajak 2016

2.

Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada poin II.A.2 sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan,

Saat Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan

3.

Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada poin II.A.3 sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh,

Saat Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan

4.

Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada poin II.B.1 sebesar selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:

- Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum SPT PPh terakhir dan UU Pengampunan Pajak berlaku

- Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir, dan

- Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir,

Saat Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan

5.

Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud pada poin II.B.2 merupakan nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak dilunasi Uang Tebusannya yang tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

Saat Diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta yang diberikan Pengampunan Pajak.

 

 

  1. Penggunaan Nilai Harta

Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih ditentukan dari :

- Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal, atau

- Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

 

VI. Penilaian Harta Selain Kas Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan mengatur bahwa nilai harta yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta bersih selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penilaian untuk menentukan nilai harta selain kas tersebut, ditetapkanlah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak yang mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni tanggal 22 September 2017.

  1. Objek penilaian dari SE-24/PJ/2017 ini adalah harta selain kas Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan dalam rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang meliputi :
  1. Harta tidak bergerak, antara lain :
  • tanah dan/atau bangunan tempat tinggal;
  • tanah dan/atau bangunan tempat usaha; dan
  • tanah atau lahan untuk usaha, seperti : lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya.
  1. Harta bergerak berupa alat transportasi darat, alat transportasi udara dan alat transportasi air, antara lain : mobil, helikopter, dan kapal.
  2. Harta bergerak lainnya, antara lain : logam mulia, batu mulia, barang-barang seni, kapal pesiar, jetski, pesawat terbang, helikopter, peralatan elektronik, dan furniture.
  3. Instrumen investasi, antara lain : saham, obligasi perusahaan, obligasi Pemerintah Indonesia, reksadana, instrument derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (Contoh: CV, firma)
  4. Harta tidak berwujud, antara lain : paten, royalti, merek dagang.
  1. Tanggal penilaian yaitu tanggal akhir tahun pajak terakhir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  2. Penilaian dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Menggunakan referensi nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti :
  • NJOP tahun 2015 untuk tanah dan/atau bangunan; dan
  • NJKB yang periode berlakunya mencakup tanggal akhir tahun pajak terakhir untuk kendaraan bermotor
  1. Menggunakan nilai yang dipublikasikan secara resmi oleh lembaga atau pihak lain yang terkait, antara lain untuk :
  • emas dan perak;
  • saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia;
  • obligasi Pemerintah Indonesia;
  • obligasi perusahaan;
  • reksadana;
  • warrant
  1. Mengacu ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan, untuk harta selain kas yang tidak dapat dinilai dengan cara penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
  1. Pelaksanaan penilaian diselesaikan sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
blog comments powered by Disqus