PP 36: Kena PPh hanya aset belum diamnestikan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap.
Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan adanya peraturan ini, pihaknya memang memiliki wewenang untuk melaksanakan penegakan hukum pasca-amnesti pajak kepada wajib pajak termasuk yang sudah ikut amnesti pajak.
Namun, ia menekankan, Ditjen Pajak tidak akan menilai ulang nilai harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah diikutkan dalam amnesti.
“Yang akan dikenakan PPh adalah aset-aset yang belum diikutkan amnesti pajak, baik bagi wajib pajak yang sudah ikut maupun yang tidak ikut amnesti pajak. Pemerintah tidak mungkin ciderai janji,” kata Hestu kepada KONTAN.co.id, Senin (2/10).
Menurut Hestu, seharusnya wajib pajak yang ikut amnesti pajak tidak tanggung-tanggung untuk melaporkan semua hartanya. Pasalnya, amnesti pajak tidak akan terulang kembali, dan setelah amnesti, pemerintah akan melakukan law enforcement.
“Selama sembilan bulan saat amnesti, kami kencang sekali ngomongin itu, ada amnesty silakan dimanfaatkan. Kalau tidak, ya hati-hati. Kami bilang seperti itu,” jelasnya.
Ia melanjutkan, karena PP ini adalah pelaksanaan dari Pasal 18 UU amnesti pajak, pihaknya tidak mungkin menilai apa yang ada di luar pasal 18 tersebut, “Artinya akan diskip yang ikut amnesti pajak,” ujarnya.
Menurut Hestu, di UU amnesti pajak ada pasal yang mengatur bahwa wajib pajak yang ikut smnesti pajak akan dapat fasilitas tidak akan diperiksa dalam konteks hartanya sudah disampaikan dalam SPH.
Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/pp-36-kena-pph-hanya-aset-belum-diamnestikan
blog comments powered by Disqus