Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Menteri Keuangan pada tanggal 26 Juli 2017 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru yakni PMKNomor107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni tanggal 27 Juli 2017.
Penyertaan Modal Langsung pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa Terkendali Langsung dan Penyertaan Modal Langsung Secara Bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Lainnya pada BULN Nonbursa Terkendali Langsung.
Penyertaan Modal Langsung pada BULN Nonbursa Terkendali Langsung
Yang dimaksud dengan penyertaan modal langsung pada BULN nonbursa terkendali langsung adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa.
Contoh: PT ABC yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd yang merupakan penduduk negara D. Saham XYZ Ltd tidak diperdagangkan di bursa efek.
Dengan demikian PT ABC ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap XYZ Ltd karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd, sehingga XYZ Ltd merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT ABC.
Penyertaan Modal Langsung Secara Bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Lainnya pada BULN Nonbursa Terkendali Langsung
Yang dimaksud dengan penyertaan modal langsung secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya pada BULN nonbursa terkendali langsung adalah Wajib Pajak dalam negeri yang secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa.
Contoh: PT ABC dan Tuan Andi Baso yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, masing-masing memiliki penyertaan modal langsung sebesar 40% dan 20% dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd yang merupakan penduduk negara D. Saham XYZ Ltd tidak diperdagangkan di bursa efek.
Dalam hal demikian, PT ABC dan Tuan Andi Baso yang secara bersama-sama memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% (40%+20%=60%) pada XYZ Ltd ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian langsung terhadap XYZ Ltd karena memiliki penyertaan modal langsung secara bersama-sama paling rendah 50%. Dengan demikian XYZ Ltd merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT ABC dan Tuan Andi Baso.
Deemed Dividend
1.
Penentuan Saat Diperolehnya Deemed Dividend
Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya Deemed Dividend ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
Contoh: PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, pada akhir Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd di negara D. Saham VWX Ltd tidak diperdagangkan di bursa efek.
Penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend oleh PT JKL sebagai berikut:
Apabila tahun pajak VWX Ltd adalah 1 Januari s.d 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, saat diperolehnya Deemed Dividend adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara D, yaitu 30 September 2017; dan
Apabila tahun pajak VWX Ltd adalah 1 April 2016 s.d 31 Maret 2017 dan VWX Ltd tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara tersebut, saat diperolehnya Deemed Dividend adalah pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak VWX Ltd berakhir, yaitu 31 Oktober 2017.
2.
Penghitungan Besarnya Deemed Dividend dan Saat Pelaporannya
Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.
Dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.
Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend yakni:
laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
BULN Nonbursa terkendali tidak langsung merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui:
BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya,
Dengan penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.
Termasuk dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali tidak langsung yaitu BULN Nonbursa yang 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor, dimiliki secara bersama-sama oleh:
Wajib Pajak dalam negeri dan:
BULN Nonbursa terkendali langsung; dan/atau
BULN Nonbursa terkendali tidak langsung;
Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung; atau
BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung.
Penentuan besarnya penyertaan modal ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
Dalam hal BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki secara bersama-sama, besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara sebagai berikut:
untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.
untuk penyertaan langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut dihitung dengan cara mengalikan penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri dengan laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
Dalam hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa dilakukan melalui trust atau entitas sejenis lainnya di luar negeri, penyertaan modal dimaksud dianggap dilakukan oleh pihak yang melakukan penyertaan modal.
Laba setelah pajak merupakan laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara atau yurisdiksi tersebut.
Besarnya Deemed Dividend wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend.
Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan adalah Deemed Dividend selama jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun diterimanya dividen.
Dalam hal dividen yang diterima lebih besar dari Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, atas selisih tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen.
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.
Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan merupakan bagian Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dihitung menurut perbandingan antara Deemed Dividend terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dihitung sebagai berikut:
terhadap bagian dividen yang diterima sampai dengan sebesar Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, dihitung selama jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun diterimanya dividen.
terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan; atau
jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.
Dalam hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua) atau lebih negara atau yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per country limitation).
Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
laporan keuangan;
fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima.
dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
Penyampaian penghitungan dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.
Contoh: PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, pada akhir Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd di negara D. Saham VWX Ltd tidak diperdagangkan di bursa efek.
Pada tahun pajak 2016, VWX Ltd memperoleh laba setelah pajak sebesar USD 50.000. Tahun Pajak VWX Ltd adalah 1 Januari s.d 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd adalah 30 September 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2017 adalah Rp 11.500/USD. Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 2017 yang diperoleh PT JKL adalah 65% x USD 50.000 = USD 32.500. Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD 32.500 x Rp 11.500/USD = Rp 373.750.000 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.