- Lembaga Keuangan Pelapor
Lembaga keuangan pelapor merupakan lembaga keuangan yang Negara Domisilinya di Yurisdiksi Partisipan dan bukan merupakan lembaga keuangan nonpelapor. Untuk Indonesia, lembaga keuangan pelapor dimaksud merupakan LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi.
- Lembaga Keuangan Nonpelapor
Lembaga keuangan nonpelapor merupakan setiap LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain yang merupakan:
- Entitas pemerintah, organisasi internasional, atau bank sentral, kecuali entitas pemerintah, organisasi internasional, atau bank sentral dimaksud menerima pembayaran yang berasal dari aktivitas keuangan komersial sebagaimana yang dilakukan oleh Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, atau Perusahaan Asuransi Tertentu
- Dana pensiun partisipasi luas, dana pensiun partisipasi terbatas, dana pensiun dari entitas pemerintah, dana pensiun dari organisasi internasional, dana pensiun dari bank sentral, atau penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu
- Kontrak investasi kolektif yang dikecualikan
- Trust, sepanjang trustee dari trust tersebut merupakan lembaga keuangan pelapor dan melaporkan semua informasi keuangan yang wajib dilaporkanpada trust tersebut
- Entitas lain yang beresiko rendah untuk digunakan dalam penghindaran pajak.
- Rekening Keuangan
- Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.
- Rekening Keuangan Lama adalah Rekening Keuangan yang dikelola sampai dengan tanggal 30 Juni 2017 oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
- Rekening Keuangan Baru adalah Rekening Keuangan yang dikelola sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
- Rekening Keuangan Bernilai Rendah adalah Rekening Keuangan Lama milik orang pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017 sebesar paling banyak USDl.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
- Rekening Keuangan Bernilai Tinggi adalah Rekening Keuangan Lama milik orang pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017, pada tanggal 31 Desember 2017, atau pada tanggal 31 Desember tahun kalender selanjutnya, sebesar lebih dari USDl.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
- Pemegang Rekening Keuangan adalah orang pribadi dan/atau entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemilik suatu Rekening Keuangan.
- Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan
|
|
|
|
|
|
1.
|
Rekening keuangan yang dikecualikan meliputi rekening keuangan sebagai berikut:
- rekening pensiun pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu
- rekening yang diatur sebagai sarana investasi untuk tujuan selain untuk pensiun dan diperdagangkan secara teratur di bursa efek, atau rekening tersebut diatur sebagai sarana tabungan untuk tujuan selain untuk pensiun
- kontrak asuransi jiwa dengan jangka waktu pertanggungan yang akan berakhir sebelum orang pribadi yang diasuransikan mencapai usia 90 (sembilan puluh) tahun
- suatu rekening yang dimiliki semata-mata oleh suatu warisan yang belum terbagi (estate), dengan ketentuan dalam dokumentasi atas rekening tersebut terdapat salinan surat wasiat dari orang yang meninggal dunia atau sertifikat kematian.
- suatu rekening yang dibuat sehubungan dengan putusan atau penetapan pengadilan serta penjualan, pertukaran atau sewa atas harta tidak bergerak atau harta bergerak yang memenuhi persyaratan tertentu.
- rekening simpanan yang ada semata-mata hanya karena nasabah melakukan pembayaran yang melebihi jumlah tagihan kartu kredit atau fasilitas kredit bergulir (revolving credit facility) lainnya dan kelebihan pembayaran dimaksud tidak segera dikembalikan kepada nasabah.
- Setiap rekening lain yang memiliki resiko rendah untuk digunakan dalam pengelakan pajak (tax evasion)
|
|
|
|
- Batasan-Batasan Nilai Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan
- Untuk pelaksanaan perjanjian Internasional :
- Bagi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh Entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017, yang wajib dilaporkan adalah yang agregat saldonya lebih dari USD 250.000;
- Bagi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh Entitas yang dibuka sejak 1 Juli 2017 dan Rekening Keuangan yang dimilik oleh Orang Pribadi, tidak terdapat batasan saldo minimal.
- Untuk pelaksanaan ketentuan perpajakan Domestik :
- Bagi Rekening Keuangan di sektor Perbankan
- Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)(*) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; atau
- Rekening Keuangan yang dimiliki entitas, tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan.
- Bagi Rekening Keuangan di sektor Perasuransian, yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan, namun terbatas untuk polis asuransi dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)(*) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
- Bagi Rekening Keuangan di sektor Perkoperasian, yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan nilai saldo paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)(*) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
- Bagi Rekening Keuangan di sektor Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi, yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan.
(*) Sebelumnya senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang kemudian direvisi melalui siaran Pers Kementerian Keuangan RI No. 21/KLI/2017 tanggal 7 Juni 2017 menjadi sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- Tata Cara Pelaporan Laporan Informasi Keuangan dan Batasan Waktunya
- Untuk perjanjian Internasional : paling lambat 1 Agustus setiap tahun bagi LJK sector perbankan, pasar modal, dan perasuransian (melalui OJK); dan 30 April setiap tahun bagi LJK lainnya dan Entitas Lain (Langsung ke DJP)
- Untuk pelaksanaan perundang-undangan perpajakan : paling lambat tanggal 30 April setiap tahun (langsung ke DJP)
- Prosedur Indentifikasi Rekening Keuangan
|
Prosedur identifikasi Rekening Keuangan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2017 terhadap:
- Rekening Keuangan Lama yang dimiliki oleh orang pribadi;
- Rekening Keuangan Baru yang dimiliki oleh orang pribadi;
- Rekening Keuangan Lama yang dimiliki oleh entitas; dan
- Rekening Keuangan Baru yang dimiliki oleh entitas.
|
|