Perpanjangan Masa Working From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)


SE - 24/PJ/2020

 

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 54 dan 55 Tahun 2020 mengenai perpanjangan masa Working From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penambahan ketentuan terkait pelaksanaan perjalanan dinas keluar/masuk batas Negara atau wilayah di Indonesia bagi ASN yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang (SE GT-4/2020), perlu diterbitkan Surat Edaran mengenai Penegasan Kembali Masa dan Pelaksanaan WFH, serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan Kebijakan Pembatasan Bepergian dalam rangka Pencegahan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

  • Ketentuan saat pelaksanaan WFH untuk pencegahan COVID-19 :
  • Pelaksanaan WFH bagi seluruh karyawan berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 atau sesuai dengan keputusan pemerintah pusat/kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  • Dalam hal  pegawai berkantor dan/atau bertempat tinggal/berdomisili saat ini di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jangka waktu penerapan PSBB pada wilayah tersebut lebih lama dari 29 Mei 2020, maka pegawai tersebut tetap melaksanakan WFH sesuai batas waktu PSBB di wilayah tersebut;
  • Dalam hal wilayah kantor dan wilayah tempat tinggal/domisili pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki batas waktu PSBB yang berbeda, maka pegawai melaksanakan WFH sesuai batas waktu PSBB yang selesai paling akhir.
  • Seluruh pegawai tetap berada di tempat tinggal/domisilinya saat ini serta tidak melakukan pergerakan/bepergian ke luar negeri/kota sebagaimana tercantum dalam SE15/MK.1/2020.
  • Selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19, ketentuan pembatasan cuti pegawai tetap mengacu pada SE-18/MK.1/2020.
  • Pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk keluar ataumasuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Terdapat surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang minimal pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal;
  • Memiliki hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit /puskesmas/klinik Kesehatan;
  • Memiliki identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan) SE GT-4/2020.
  • Pejabat yang berwenang dan pegawai yang ditugaskan bertanggung jawab secara penuh atas urgensi penugasan. Apabila terdapatpenyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 4, maka pejabat yang berwenang dan/atau pegawai yang mendapat penugasan diberikan sanksi/hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
blog comments powered by Disqus