Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang jadi Sasaran Penelitian DJP


Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 ikut memerinci aspek-aspek yang diteliti oleh kantor pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu sorotan netizen selama sepekan terakhir.

Ketika SPT Tahunan disampaikan secara elektronik dan kritera-kriteria yang diteliti sudah terpenuhi, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan bukti penerimaan SPT.  

“Atas penyampaian SPT secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, diberikan bukti penerimaan SPT,” bunyi Pasal 184 PMK 81/2024.

Perlu diketahui, penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampirannya, termasuk penilaian atas kebenaran penulisan dan penghitungan.

Adapun aspek-aspek dalam SPT Tahunan yang diteliti oleh DJP antara lain, pertama, SPT ditandatangani oleh wajib pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Kedua, SPT disampaikan menggunakan Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan Bahasa asing dan mata uang selain rupiah. Ketiga, SPT sudah sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen yang diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.

Keempat, SPT disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis. Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Namun, dalam PMK 81/2024 diatur bahwa ketentuan telah ditegur secara tertulis dalam huruf d tidak berlaku atas SPT lebih bayar untuk masa, tahun pajak, atau bagian tahun pajak saat wajib pajak belum terdaftar, merupakan wajib pajak nonaktif, atau dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT.

Adapun pemeriksaan pada huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemerikasaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya, sedangkan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang mewaliki wajib pajak.

Setelah penelitian selesai dilakukan dan DJP menerbitkan bukti penerimaan SPT sebagaimana diatur dalam Psal 184 PMK 81/2024, SPT langsung direkam ke dalam sistem administrasi DJP.

Selain bahasan mengenai penelitian SPT Tahunan, perincian ketentuan yang tertuang dalam PMK 81/2024 masih mendominasi pemberitaan. Bahasa lain yang menarik untuk diulas kembali, antara lain kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk langsung mengkreditkan pajak masukan, aturan pembayaran PPh deviden, hingga klaim DJP bahwa fitur deposit pajak coretax akan membuat pembayaran pajak segampang belanja online.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

PKP Wajib Langsung Kreditkan Pajak Masukan

Coretax administration system mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiban tersebut bisa diterapkan pada era coretax mengingat pajak masukan dalam daktur pajak standar akan langsung diketahui dan langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Masa PPN.

“Dalam coretax, faktur pajak standar di-prepopulated dalam pajak masukan yang akan dikreditkan dalam SPT, sehingga gak pengkreditan tidak tertunda,” katanya.

Pemenuhan Kewajiban Pajak Secara Terpusat mulai 2025

PMK 81/2024 mewajibkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak secara terpusat.

Kewajiban tersebut berlaku mulai tahun depan, sesuai dengan saat berlakunya PMK 81/2024 dan implementasi coretax administration system.

“Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas 1 atau lebih tempat kegiatan usaha sejak masa pajak Januari 2025 dan tahun pajak 2025 untuk jenis pajak PBB dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak,” bunyi Pasal 464 PMK 81/2024.

Kewajiban Lapor SPT Masa untuk Setoran PPh Dividen

Wajib pajak orang prihbadi (WPOP) yang melakukan pembayaran PPh atas dividen dari dalam negeri kini wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024.

Kewajiban tersebut terkait dengan WPOP yang menerima dividen dari dalam negeri, tetapi tidak memenuhi ketentuan pengecualian PPh atas dividen. Adapun dividen yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian itu terutang PPh dengan tarif 10%.

“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas dividen dalam negeri wajib menyampaikan SPT PPh Unifikasi,” bunyi Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024.

Bayar Pajak Segampang Belanja Online

DJP menyatakan fitur deposit pajak pada coretax administration system akan membuat transaksi pajak semudah berbelanja online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astusi mengatakan pengembangan deposit pajak terinspirasi dari fitur serupa yang ada di berbagai marketplace. Dengan mengadopsi fitur tersebut, wajib pajak diharapkan akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

“Ini sebenarnya mengadopsi teknologi sekarang, kalua kita belanja di merchant-merchant kan kita taruh di deposit, ada saldonya. Sekrang bayar pajak juga bisa begitu,” katanya dalam sebuah talk show.

 

Tax Clearance Pilkada Bisa Diajukan Via Coretax

Bakal calon kepala daerag nantinya dapat mengajukan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui coretax. Hal ini dijelaskan dalam Buku Manual Coretax Modul Layanan Wajib Pajak.

Merujuk model tersebut, Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah menjadi salah satu dokumen yang dapat diajukan melalui menu Buat Permohonan Layanan Administrasi pada coretax. Adapun kanal Layanan Wajib Pajak dan subkanal Layanan Administrasi.

“Berikut adalah daftar jenis dan subjenis layanan perpajakan yang tersedia (di menu Buat Permohonan Layanan Administrasi). AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.. subjenis AS.01-05 Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon kepala Daerah,” bunyi salah satu penjelasan modul itu.

Sumber : DDTC

blog comments powered by Disqus